Profil Tokoh

Profil Lalu Sudarmadi Komut ASDP Ferry Indonesia Dicopot Erick Thohir Setelah Lapor Potensi Korupsi

Lalu Sudarmadi menjabat Komisaris Utama PT. ASDP Indonesia Ferry pada 17 November 2015 hingga April 2020

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HADIRI SIDANG - Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi (depan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang merugikan negara Rp 1,25 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). 

BANGKAPOS.COM - Lalu Sudarmadi dicopot dari jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia pada April 2020.

Pencopotan jabatan tersebut dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir satu bulan setelah Lalu Sudarmadi melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepada Erick Thohir.

Kini kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry yang merugikan negara Rp 1,25 triliun itu bergulir di persidangan.

Sosok Lalu Sudarmadi pun jadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Pencopotan jabatan Komut ASDP Ferry ini terungkap saat Lalu Sudarmadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Pada persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN yang bisa merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain pada Maret 2020, jauh sebelum kasus ini diusut lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Lalu mengatakan, sedianya ia hendak menyampaikan laporan itu secara informal.

Namun, deputi di BUMN menyarankan agar mengirim surat resmi kepada Erick Thohir.

Jaksa lalu menunjukkan surat yang dikirim Lalu kepada Erick selaku Menteri BUMN.

“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa KPK.

“Iya,” jawab Lalu.

Jaksa kemudian membacakan materi surat tersebut yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tidak diberikan informasi yang maksimal terkait kerja sama dengan PT JN, perusahaan yang bergerak di penyeberangan seperti halnya PT ASDP Ferry. 

Komisaris tiba-tiba diundang untuk menghadiri acara penandatanganan memorandum of understanding (MoU) KSU antara PT ASDP Ferry dengan PT JN.

Padahal, komisaris meminta agar kerja sama itu dikaji terlebih dahulu agar Dewan Komisaris bisa memberikan saran.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved