Berita Bangka Barat
Curi iPhone 11 dan Bawa Sajam, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat
DM, melakukan aksi pencurian terhadap seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang berinisial EA (23), yang kehilangan satu unit handphone iPhone ...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus berhasil mengamankan tersangka pencurian iPhone 11, berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ( Sumsel ). Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit senjata tajam (sajam) yang disembunyikannya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (21/7/2025) pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus, tak lama setelah beraksi.
“Pada saat penangkapan, petugas menemukan sebilah sajam yang sempat terjatuh dari tubuh pelaku," kata Iptu Yos Sudarso kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Menurut Yos, dengan tersangka membawa senjata tajam berpotensi digunakan untuk mengancam atau melukai polisi. Namun, beruntung anggota Unit Reskrim Polsek Jebus dapat sigap, mengendalikan situasi, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa.
"Kami menduga kuat pelaku membawa sajam sebagai bentuk persiapan apabila tertangkap, termasuk untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Tentu Ini sangat kami sesalkan dan menunjukkan tingkat niat jahat yang tinggi," lanjutnya.
Baca juga: Gubernur Hidayat Apresiasi Polda Babel Ungkap Kasus Pencurian 17 Ventilator RSUD Soekarno
Disampaikan Yos, tersangka, DM, melakukan aksi pencurian terhadap seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang berinisial EA (23), yang kehilangan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam saat tertidur di tempat kerjanya di warung kopi Desa Puput, Parittiga.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

"Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku. Barang bukti berupa handphone dengan nomor IMEI yang sesuai juga berhasil kami amankan," jelas Iptu Yos.
"Selain itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga akan menjadi pertimbangan tambahan dalam proses penyidikan," kata Yos.
Di akhir, Yos mengingatkan, kepada masyarakat agar tetap waspada. Terutama di tempat umum dan saat membawa barang berharga.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kami juga akan mendalami lebih lanjut kepemilikan sajam oleh pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak kejahatan lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Polres Bangka Barat Gelar Doa Bersama dengan Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Pelaku Asusila Anak 12 Tahun Ditangkap Polisi di Bangka Barat, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Buntut Kasus Penikaman Antar Pemuda di Parittiga, Polisi Tindak Peredaran Miras |
![]() |
---|
Semarak Pawai Karnaval Mentok, Pacu Jalur Jadi Sorotan dan Ribuan Warga Padati Jalan Utama |
![]() |
---|
Dalih MA Tikam Korban hingga Tewas di Desa Puput, Tak Ada Alasan, Mengaku Tak Kenal, Cuma Kesal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.