Daftar 30 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Cak Imin Setuju: Enak, Lebih Gamblang

Fenomena rangkap jabatan ini kembali mencuat pekan ini, setelah beberapa wakil menteri diumumkan masuk ke jajaran komisaris BUMN.

Tribunnews
CAK IMIN SOROTI JABATAN RANGKAP - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin setuju jika wakil menteri diberi jabatan komisaris di sejumlah perusahaan BUMN.  

Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)

Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)

 Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025

Cak Imin Setuju

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin setuju jika wakil menteri diberi jabatan komisaris di sejumlah perusahaan BUMN. 

Menurutnya, dengan wakil menteri diberi jabatan komisaris di perusahaan BUMN akan jelas siapa yang jadi sasaran jika perusahaan pelat merah tersebut bermasalah.

Begitu juga sebaliknya jika perusahaan negara tersebut mendapat capaian positif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved