Berita Viral

Dokter Gigi Dilapor Berzina Setelah Kedapatan Ngamar Bersama Berondongnya di Lubuklinggau

Dokter gigi P digerebek suaminya, SW, saat sedang bersama pria muda di sebuah kos Kota Lubuklinggau pada Minggu (21/7/2025) malam.

Editor: fitriadi
Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Selatan
DOKTER SELINGKUH -- P (46) seorang wanita berprofesi dokter gigi di Musi Rawas Sumsel digerebek polisi dan suaminya saat bersama seorang pria muda di sebuah kamar kos di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu (21/7/2025) malam. Penggerebekan berawal kecurigaan suami dan anak karena wanita itu sering pamit dinas luar kota dan sulit dihubungi. 

"Nanti tim yang memutuskan, bukan BKPSDM. Tapi sebelumnya akan dibahas dulu oleh tim, kita panggil orangnya dulu, kita klarifikasi dulu atau bagaimana," ungkapnya.

Namun David menjelaskan, jika memang benar terbukti, maka bisa saja oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat yakni berupa pemecatan.

"Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," tegasnya.

Tentang Perzinaan

Perzinaan (overspel) masuk dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara.

Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama. Pasal ini masih berlaku sampai KUHP yang baru diberlakukan mulai tahun 2026.

Pasal 284 KUHP mendefinisikan perzinaan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya. 

Perzinaan dalam KUHP merupakan delik aduan, artinya penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah dari salah satu pelaku. 

Berikut adalah bunyi Pasal 284 KUHP lama tersebut:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved