Kesaksian Sammy Simorangkir Eks Vokalis Kerispatih di MK, Sebut Diminta Rp 5 Juta per Lagu
Kesaksian Sammy Simorangkir Eks Vokalis band Kerispatih di Mahkamah Konstitusi menyebut ia diminta Rp 5 Juta per lagu.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Kesaksian Sammy Simorangkir Eks Vokalis band Kerispatih di Mahkamah Konstitusi menyebut ia diminta Rp 5 Juta per lagu.
Saat itu Sammy menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/7/2025) kemarin, Sammy mengaku sering menerima pesan langsung (DM) dari pencipta lagu.
“Jauh sebelum ada masalah ini berlangsung, pada awal perjalanan saya sebagai penyanyi solo setelah saya dikeluarkan secara sepihak dan tidak lagi menjadi bagian dari grup band musik Kerispatih, saya pernah dilarang secara lisan untuk menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali jika saya membayar Rp 5 juta per lagu,” ujar Sammy di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Pria bernama asli Hendra Samuel Simorangkir ini berbicara di MK untuk menjadi saksi uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel Cs, termasuk Arman Maulana dan 27 musisi lainnya.
Sammy memang dulu dikenal sebagai vokalis Kerispatih dan keluar dari band itu.
Dia dilarang menyanyikan lagu itu setelah dia keluar dari band itu.
“Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan Saudara Badai sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut,” kata Sammy.
Namun belakangan, Badai juga keluar dari Kerispatih. Badai kemudian mensomasi band Kerispatih agar Kerispatih dan Sammy tidak meyanyikan lagu-lagu ciptaan Badai kecuali menyepakati perjanjian seperti draf yang Badai sodorkan.
“Inti dari perjanjian tersebut adalah apabila saya atau Kerispatih ingin menyakan lagu tersebut maka masing-masing diwajibkan membayar kontribusi 10 persen dari honorarium atau pendapatan off air, yang diperoleh dari pertunjukan yang membawakan lagu-lagu tersebut,” tutur Sammy dilansir dari Kompas.com.
Sammy merasa dia merupakan pihak yang turut membesarkan dan mempopulerkan lagu ciptaan Badai ketika di Kerispatih.
Sammy sebagai penyanyi merasa jasanya tidak diakui saat dia dilarang menyanyikan lagu Kerispatih.
“Seolah-olah kontribusi kami tidak pernah ada. Padahal tanpa kami yang menyanyikan dan mempopulerkannya, lagu-lagu itu mungkin tidak akan pernah mencapai hati publik sebagaimana yang terjadi hari ini,” kata Sammy.
Hakim langsung menyergah, “Jangan berpendapat ya. Itu kan kesimpulan Saudara. Kalau saksi hanya yang dialami saja,” kata hakim.
Dia memahami seharusnya pembayaran hak pencipta lagu dilakukan secara otomatis lewat Lembaga Manajemen Kolektif, bukan langsung ke pencipta lagu.
Selain itu, Sammy mengaku sering menerima pesan langsung (DM) dari pencipta lagu.
Nama-nama 32 Wamen Kabinet Prabowo Harus Lepas Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Viral Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu, Cek Fakta Ungkap Keasliannya |
![]() |
---|
Daftar Lagu Nasional yang Belum Masuk Domain Publik, Waspadai Kewajiban Royalti |
![]() |
---|
Putar Suara Alam dan Kicau Burung di Kafe? Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN |
![]() |
---|
Profil I Gusti Ayu Sasih Ira Bos Mi Gacoan jadi Tersangka Hak Cipta, Putar Lagu Tak Bayar Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.