Putar Suara Alam dan Kicau Burung di Kafe? Tetap Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Rekaman suara apa pun yang diputar secara komersial tetap wajib membayar royalti, termasuk suara burung, ombak, atau hujan.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo | Freepik.com
Royalti Suara Burung -- Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun Berlakukan Royalti Suara Burung di Kafe 

BANGKAPOS.COM--Pemilik kafe dan restoran kini tak bisa lagi menyiasati aturan royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apa pun yang diputar secara komersial tetap wajib membayar royalti, termasuk suara burung, ombak, atau hujan.

Pernyataan ini disampaikan Dharma menanggapi fenomena sejumlah pelaku usaha yang mengganti lagu-lagu populer dengan suara-suara alam untuk menghindari pembayaran royalti musik.

Ia mengingatkan bahwa rekaman suara, termasuk suara alam, dilindungi hak terkait karena diproduksi oleh produser fonogram.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).

Royalti Bukan untuk Menyulitkan, Tapi Menghormati Karya Kreatif

Menurut Dharma, membayar royalti adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghargaan terhadap kerja kreatif para produser dan pencipta.

Ia juga menekankan bahwa tarif royalti di Indonesia tergolong paling rendah di dunia, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.

“Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujarnya.

“Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya.”

Dharma menyebut LMKN telah mempertimbangkan kondisi UMKM dalam penetapan tarif, termasuk tidak memberlakukan hitungan penuh 365 hari per tahun karena memperhitungkan bulan puasa dan hari libur.

Tarif Royalti Resmi: Dari Restoran hingga Diskotek

Ketentuan tarif royalti ini merujuk pada Keputusan Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Adapun tarif untuk restoran dan kafe adalah:

  • Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

Sementara untuk usaha hiburan lain, tarifnya lebih tinggi.

Misalnya, pub dan bar dikenai Rp180.000 per meter persegi per tahun, dan diskotek dikenai Rp250.000 per meter persegi untuk royalti pencipta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved