Takut Jadi Barang Bukti, Tersangka Korupsi Nekat Bakar Uang Rp3,8 Miliar di Kamar Mandi

Takut Jadi Barang Bukti, Tersangka Korupsi Bakar Uang Rp3,8 Miliar di Kamar Mandi . Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Shutterstock
BAKAR UANG - Takut Jadi Barang Bukti, Tersangka Korupsi Bakar Uang Rp3,8 Miliar di Kamar Mandi  

BANGKAPOS.COM - Takut Jadi Barang Bukti, Tersangka Korupsi Bakar Uang Rp3,8 Miliar di Kamar Mandi.

Seorang tersangka korupsi dilaporkan nekat membakar uang senilai hampir 1 juta ringgit atau sekitar 3,8 miliar rupiah saat hendak digeledah pihak berwenang.

Tersangka itu nekat membakar uang karena khawatir dijadikan barang bukti dalam kasus korupsinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Petaling Jaya, Malaysia pada Kamis (17/7/2025) lalu.

Tersangka merupakan seorang manajer proyek perusahaan konstruksi yang diduga terlibat korupsi pembangunan pusat data di Johor.

Seorang narasumber kantor berita Bernama mengatakan, tersangka diduga panik saat tim dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) menggerebek rumahnya.

Baca juga: Sosok 2 Penadah 17 Alat Ventilator RSUD Ir Soekarno Bangka Belitung Senilai Rp17 Miliar

Tim MACC dilaporkan menemukan beberapa gepok uang pecahan 100 ringgit yang bernilai total hampir 1 juta ringgit dengan bekas terbakar.

"Tersangka diyakini bertindak secara putus asa dengan membawa beberapa gepok uang dan berupaya menghancurkannya dengan api saat melihat kedatangan tim MACC," kata narasumber tersebut.

"Setelah pintu rumah dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan mendapati interior dipenuhi asap hitam yang berasal dari kamar mandi. Setelah pemeriksaan, tim menemukan uang pecahan RM100 dengan total hampir RM1 juta yang terbakar di kamar mandi."

Usai penggeledahan lebih lanjut, tim MACC pun menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka korupsi tersebut

Barang-barang bukti yang disita termasuk uang tunai sejumlah 7,5 juta ringgit yang ditemukan di dalam sarung bantal.

Petugas juga menemukan tiga jam tangan mewah merk Rolex, Omega, dan Cartier, serta berbagai jenis perhiasan, termasuk cincin dan koin emas.

Kasus korupsi pusat data di Johor diperkirakan merugikan Malaysia hingga 180 juta ringgit atau sekitar 693 miliar rupiah.

Pihak berwenang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni seorang manajer proyek perusahaan konstruksi dan dua direktur dari perusahaan yang sama.

Pada Senin (21/7/2025), Direktur Divisi Investigasi MACC Datuk Zainul Darus mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 12 individu sehubungan kasus korupsi tersebut.

Halaman
12
Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved