Jumat, 24 April 2026

Denda Tilang Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman, Bagaimana Penumpang?

Mengenakan sabuk pengaman atau safety belt bagi pengemudi mobil atau pun penumpang menjadi hal yang wajib.

|
Editor: fitriadi
Dokumentasi Bangkapos.com
KESELAMATAN BERKENDARA - Tim Satlantas Polres Bangka Tengah menghimbau pengendara yang melintas di Jalan Raya Bundaran Ikan Kota Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara, Jumat (5/4/2024). Satu di antaranya mengenakan sabuk pengaman. 

BANGKAPOS.COM - Masih banyak pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt ketika berkendara.

Padahal safety belt yang disiapkan pada setiap mobil memiliki fungsi pengaman.

Pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman kerap tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di berbagai lokasi.

Baca juga: Segini Denda Tilang Pengendara Nekat Nerobos Lampu Merah, Lebih Tinggi Dibanding Tidak Pakai Helm

Karena alat ini penting untuk keselamatan pengemudi dan penumpang, pemerintah membuat aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar.

Mengenakan sabuk pengaman atau safety belt bagi pengemudi mobil atau pun penumpang menjadi hal yang wajib.

Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 57 ayat (3).

Sanksi bagi mereka yang melanggar bisa berupa denda dan hukuman kurungan.

Denda bagi pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman adalah uang sebesar Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Pengendara Tidak Pakai Helm SNI, Berlaku juga Untuk Penumpang

Baca juga: Main HP saat Berkendara Didenda Rp 750.000, Sanksi Bisa Berlipat Jika Orang Lain Meninggal

Sanksi ini diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi ini berlaku untuk pengemudi maupun penumpang yang duduk di depan, baik saat mengemudi maupun saat menjadi penumpang mobil.

Pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman masuk sederet daftar sasaran Operasi Patuh 2025.

Razia lalu lintas ini digelar serentak selama 14 hari di seluruh daerah Indonesia mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat dua pelanggaran yang didominasi selama Operasi Patuh Menumbing (OMP) 2025 berlangsung.

"Ya, selama kegiatan di lapangan hingga hari kesembilan ini, hasil temuan kita ada dua pelanggaran yang mendominasi yakni tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan penggunaan safety belt bagi pengendara roda empat," kata Direktur Lantas Polda Babel, Kombes Pol Pringadhi Supardjan kepada Bangkapos.com, Rabu (23/7/2025).

Jajaran Ditlantas Polda Babel mencatat 1.078 pelanggaran terkait penggunaan safety belt dari total jumlah 1.154 pelanggaran untuk kendaraan roda empat selama Operasi Patuh Menumbing 2025 dilaksanakan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved