Berita Viral
Sahdan Arya Ketua RT yang Pernah Tolak Uang Dedi Mulyadi Kini Naik Gaji & Dapat Dana dari Gibran
Sahdan Arya Maulana Ketua RT Generasi Z yang pernah tolak uang Dedi Mulyadi kini naik gaji dan mendapatkan dana dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
Dana operasional RT/RW ini diharapkannya sudah bisa dicairkan mulai Oktober 2025 mendatang.
“Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tandatangani. Nanti saya umum pada saatnya berlakukanya adalah mudah-mudahan bulan Oktober,” ucapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Dengan demikian, para ketua RT maupun ketua RW di Jakarta bakal menerima kenaikan gaji.
Kondisi ini membuat Sahdan Arya Maulana bakal terkena efek tersebut.
Lantas berapa nominal yang akan diterima Arya jika Pramono menjanjikan kenaikan gaji?.
Dilansir dari Kompas.com, uang operasional yang diterima para ketua RT di Jakarta setiap bulannya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan jika ketua RT berhak menerim adana operasional setiap bulannya sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan regulasi, uang tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan tidak digunakan untuk mendanai honorarium, atau sejenisnya bagi pengurus RT.
Setiap bulannya, dana operasional akan dicairkan setiap tanggal 10. Kini, Pramono bakal menambah dana tersebut sebanyak 25 persen.
(Bangkapos.com/TribunJakarta.com/TribunJabar.id/Kompas.com)
| Profil Wabup Pidie Jaya Hasan Basri, Mohon Maaf Seusai Tonjok Muka Kepala SPPG |
|
|---|
| Sosok Beby Prisilia, Istri Onadio Leonardo Baru Lahiran Kini Diciduk Kasus Narkoba, Anak Polisi |
|
|---|
| Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi Umumkan Penangkapan Onad, Pernah Viral Bawa iPhone 17 Pro Max |
|
|---|
| Sosok Habib Jafar, IG Pendakwah Diserbu Usai Onad dan Istri Ditangkap Kasus Narkoba: Tobat lo, Nad! |
|
|---|
| Profil Biodata Beby Prisillia, Istri Onadio Ikut Ditangkap Terseret Kasus Narkoba, Eks Pramugari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.