Sania Hingga Jelita, Inilah 5 Merek Beras Positif Dioplos

Lima merek sampel beras premium positif dioplos yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BERAS PREMIUM - Beberapa merek beras premium yang dijual dipasaran. Tim Satgas Pangan Polri memastikan lima merek beras premium melanggar mutu dan takaran. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, tim Satgas Pangan Polri akhirnya memastikan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran.

Beras premium tersebut dioplos oleh produsen sebelum disebarluaskan ke pasaran.

Selain menemukan 5 merek beras oplos, Satgas Pangan juga menemukan ada tiga produsen yang melakukan penyelewengan tersebut.

Baca juga: Daftar 26 Beras Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp 1.000 Triliun: Sania, Fortune, hingga Alfamidi

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan).

Pemeriksaan terhadap sampel-sampel beras premium dan medium masih terus berlanjut.

Bukan tidak mungkin jumlah merek beras dan produsen yang melanggar akan bertambah.

Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. 

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Terseret Kasus Beras Oplosan

Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.

Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Pengoplos Beras, Kejagung Langsung Siap

Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.

Satgas Pangan dibentuk oleh Polri untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi bahan pangan di Indonesia. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved