Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah

Satu Tersangka Ditetapkan Atas Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah, Orangtua: Cukup Anak Kami

Yanto mendapatkan kabar adanya penetapan satu orang tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
DUGAAN MALAPRAKTIK -- Yanto dan istri dengan memegang foto Almarhum Aldo saat ditemui di rumahnya Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perasaan sedih dan rasa kehilangan masih dirasakan Yanto dan istri setelah putra pertamanya, Aldo meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada 30 November 2024.

Mereka berdua pasrah dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian, setelah beberapa waktu lalu membuat laporan ke Polda Babel atas dugaan malapraktik yang menyebabkan putranya meninggal dunia, ketika menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Yanto mendapatkan kabar adanya penetapan satu orang tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, Rabu (18/6/2025) kemarin.

Yanto (baju hitam) orang tua pasien RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, saat ditemui Bangkapos di kediamannya di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng,
Yanto (baju hitam) orang tua pasien RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, saat ditemui Bangkapos di kediamannya di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Harapan kami dengan adanya penetapan satu tersangka, harapan kami bisa berkembang karena selama ini kami berjuang mencari keadilan untuk anak kami Aldo dan ada titik terangnya, dan ada tersangka," ungkap Yanto saat ditemui di rumahnya di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.

"Kembali ke awal ini cukup yang terakhir, cukup anak kami saja, cukup kami saja yang merasakan sakit hati dan tidak terjadi lagi kepada Aldo-Aldo yang lain," ucapnya.

Dikatakan Yanto, ia bersama sang istri, keluarga hingga masyarakat yang membantu dan mendukung untuk mencari keadilan akhirnya terjawab dengan adanya penetapan tersangka.

"Proses hukum biarlah berjalan seperti apa, kurang lebih delapan bulan kami mencari keadilan. Semua tim yang kami laporkan, makanya itu semua tim kami laporkan kenapa cuma satu yang menjadi tersangka dan menjadi pertanyaan bagi kami," kata Yanto.

Apalagi tim yang berbuat, akan tetapi kenapa cuma satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dalam kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

"Harapan kami masih tetap berkembang dalam kepolisian ataupun kejaksaan. Jadi atas nama masyarakat kami minta keadilan, keadilan untuk anak kami yang telah meninggal dunia. Keadilan hukum, kejelasan hukum seadil-adilnya," ujarnya.

Yanto menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan ke polisi, apabila masih ada kekurangan dan perlu dilakukan autopsi dirinya siap.

"Dari kepolisian belum ada arahan untuk minta dilakukan autopsi. Tapi dari pihak kami, seadainya kurang alat bukti, kami siap diautopsi," sebut Yanto.

Dirinya juga mengaku telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, baik sebelum maupun sesudah penetapan tersangka.

"Sudah banyak, lupa berapa kali diperiksa kemarin sebelum ada penetapan tersangka. Tapi hari ini kami dipanggil lagi katanya ada BAP kurang setelah penetapan tersangka terhadap satu orang," jelasnya.

 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved