Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah
Profil Ratna Setia Asih, Dokter Anak Jadi Tersangka Malapraktik Kematian Pasien RSUD Depati Hamzah
dr Ratna Setia Asih adalah seorang PNS bertugas sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang.
BANGKAPOS.COM - Seorang dokter spesialias anak bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,
dr Ratna Setia Asih menjadi tersangka dugaan kasus malapraktik.
Kasus yang menjerat dr Ratna terkait kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani yang berusia 10 tahun warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (30/11/2024).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menetapkan dr Ratna sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor S.Tap/35/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 Juni 2025.
Baca juga: Satgas PKH Mulai Sita Lahan Sawit di Bangka Belitung, Bagaimana Nasib Kebun Rakyat di Bawah 5 Ha
Pasal yang dituduhkan kepada dr Ratna yakni melanggar Pasal 440 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dokter spesialis anak jebolan Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang itu telah menyampaikan bantahan melakukan malapraktik seperti dituduhkan kepadanya.
Siapa dr Ratna Setia Asih?
Ratna Setia Asih adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Ia merupakan dokter spesialis anak yang juga manjalankan praktik pengobatan anak di beberapa rumah sakit dan klinik.
Dalam surat penetapan tersangka, Ratna Setia Asih disebut lahir di Kota Pangkalpinang pada tanggal 16 Oktober 1980.
Baca juga: Rato Rusdiyanto Bantah Ijazah Palsu, Siap Gugat KPU Bangka, Dianggap Tidak Profesional
Baca juga: Sosok dr Ira Ajeng Astried Direktur RSUP Soekarno Babel yang Dinonaktifkan dari Jabatannya
Melansir idai.or.id laman resmi Ikatan Dokter Anak Indinesia (IDAI), dr Ratna meraih gelar akademik dr, Sp.A., M.Kes.
Gelar Dokter Spesialis Anak (Sp.A) ia raih dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan.
Ratna Setia Asih merupakan anggota dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca juga: Sosok Rato Rusdiyanto-Ramadian, Paslon di Pilkada Ulang Bangka yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Satu di antara bidang yang dipelajari dokter spesialis anak adalah Neonatologi, sebuah cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada perawatan bayi baru lahir, terutama mereka yang lahir prematur, sakit, atau memiliki kondisi medis khusus.
Dokter spesialis neonatologi, atau neonatologis, adalah dokter anak yang terlatih khusus untuk menangani bayi baru lahir, terutama yang membutuhkan perawatan intensif di unit perawatan intensif neonatal (NICU).
Adapun layanan kesehatan yang dapat ia berikan meliputi konsultasi kesehatan menyeluruh pada anak.
Masih melansir laman idai.or.id, dr Ratna Setia Asih menjabat Kepala Instalasi Rawat Inap di RSUD Depati Hamzah, Jalan Soekarno-Hatta (dulu dinamakan Jalan Koba) Kota Pangkalpinang.
Ia juga disebut pernah menjalankan praktik sebagai dokter anak di RSUD Bangka Selatan, Jl. Raya Toboali, serta apotek di Kota Pangkalpinang.
Duduk Perkara dan Bantahan dr Ratna Setia Asih
Setelah lebih dari satu bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus malapraktik, dr Ratna Setia Asih angkat bicara kepada awak media.
Ia didampingi penasihat hukum dari kantor Hukum Hangga OF menggelar konferensi pers di Pangkalpinang pada Kamis (24/7/2025).
Diakui Ratna, sebelum ditetapkan sebagai tersangka memang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
"Jadi, sebetulnya pada saat pelaporan pertama itu kan yang dimunculkan nama saya oleh pihak keluarga pasien. Ya, saya stres dan memang pada saat itu keluarga belum tahu sehingga keluarga tidak masalah karena ini masalah pribadi," ungkap Ratna kepada sejumlah wartawan yang menghadiri jumpa pers.
"Alhamdulillah saya menyibukkan diri dalam pekerjaan saya, sehingga sedikit membantu stres itu. Pada saat penetapan tersangka, nah itu keluarga tahu sehingga akhirnya kita tidak bisa berdiam diri dan akhirnya saya memilih kuasa hukum," tambahnya
Saat dilakukan pemeriksaan, pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang mengutus penasihat hukum untuk mendampingi dirinya.
"Pihak manejemen pada awalnya mendampingi dari pihak rumah sakit, menyediakan kuasa hukum yang memang mewakili kami semua di rumah sakit pada saat di BAP saksi. Itu kami didampingi tim penasihat hukum dari rumah sakit dan disediakan oleh Direktur, jadi memang ada penasihat hukum yang mendampingi kami selama diperiksa," kata Ratna.
"Saya sebagai dokter anak dan tim dokter Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Pangkalpinang. Itu sudah melakukan tata laksana pengobatan memang sesuai dengan keilmuan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing mulai dari dokter umum, perawat. Saya dokter anak dan dokter spesialis jantung itu sudah melakukan semuanya dan sesuai dengan sarana dan prasaran yang ada," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Ratnam setelah semua proses telah dilakukan oleh tim medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Termasuk memberikan penanganan dari dokter anak, spesialis jantung, pada akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien tersebut sempat dibawa orang tua ke klinik atau dokter praktek.
"Takdir berkata lain ya, kami bukan Tuhan dan kami ini dokter bukan Tuhan kami hanya perantara yang melakukan semuanya yang terbaik kepada pasien. Tetapi, hidup dan mati itu hanya di tangan Tuhan sehingga itu diluar kuasa kami sehingga menyebabkan pasien ini meninggal dunia," ujarnya.
"Pasien ketika datang ke rumah sakit, dia muntah-muntah dan lemas. Dari dokter jaga di IGD, ada riwayat biru-biru pada mulut, kaki. Nah, sebelumnya memang pasien ini telah berobat ke klinik dan sudah diobati. Tetapi, merasa kok belum ada perubahan sehingga anaknya (pasien) dibawa ke rumah sakit," beber Ratna.
Pasien sebelum dinyatakan meninggal dunia sempat ditangani oleh tim medis RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Lalu, tim medis yang jaga di IGD RSUD melaporkan kepada dirinya, kalau ada pasien anak hingga langsung dilakukan penanganan.
Namun, ketika dalam proses penanganan dr Ratna melihat kondisi pasien ada tanda-tanda sakit jantung, kemudian ia menyarankan tim medis yang sedang jaga untuk melapor ke dokter spesialis jantung.
"Karena betul ini pasien anak, mereka melaporkannya ke saya. Ya, kita melakukan tata laksana sesuai dengan keluhan pasien dan kita lakukan pemeriksaan laburatorium. Dari situ, tetapi kata dokter jaga setelah diberikan obat, cairan, infus kok tidak kunjung membaik sehingga kita mencurigai ada lain dan kita lakukan pemeriksaan rekam jantung," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan rekam jantung, tim medis menemukan ada kelainan jantung. Maka, dr Ratna meminta tim medis jaga agar segera menghubungi dokter jantung.
"Saya mengintruksikan ke dokter jaga, oh ini sudah ranahnya dokter jantung. Silahkan konsultasi ke dokter jantung apa nanti yang akan dilakukan, untuk bagian saya anaknya itu tetap meneruskan obat-obatan bagian anak obat muntah karena memang lokusnya itu pada bagian anak. Untuk bagian jantung, kita tidak bisa intervensi karena kompetensinya berbeda," kata dr. Ratna.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ulang
Tim penasihat hukum dr Ratna Setia Asih, Hangga Oktafandy menyoroti pasal yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dalam kasus yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Klien kami ini ibu Ratna salah satu dokter yang menangani pasien anak Aldo meninggal dunia, kemudian terjadilah proses hukum. Klien saya ibu Ratna dilaporkan dan saya tidak tahu persisnya apakah ibu Ratna yang dilaporkan atau manejemen rumah sakit dilapor," kata Hangga Oktafandy.
Akan tetapi, fakta yang didapatkan tim penasihat hukum maupun dr Ratna Setia Asih, pihak Polda Babel menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan orang tua pasien.
"Jadi, disini kita ingin mengklarifikasi terkait adanya pemberitan-pemberitaan yang menyudutkan peristiwa ini. Hari ini kami ingin klarifikasi bahwa ibu Ratna, beliau telah melakukan tanggungjawabnya atas dasar kompetensinya sebagai dokter anak," jelasnya.
"Pasien anak Aldo adalah pasien anak, kalau undang-undangnya kategori anak dan beliau (Ratna) adalah dokter anak jadi yang menangani anak. Tetapi, ketika ini telah diketahui penyakitnya bukan anaknya tapi ada penyakit di dalamnya yaitu jantung. Maka, yang menangani bukan ibu Ratna, kalau jantung itu ada spesialis jantung dan ditangani oleh dokter jantung," kata Hangga.
Dari penetapan tersangka ini, Hangga menyebut kliennya dianggap melanggar pasal 440 ayat 1 atau pasal 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Sedikit kita ulas bahwa pasal 440 ini kira-kira dia ini tentang kealfaan anggap saja kelalaian yang menyebabkan luka berat, kalau ayat 2 ini kealfaan sebagaimana ayat 1 jadi diatas kealfaan sebagaimana dimaksud ayat 1 menyebabkan kematian," jelas Hangga.
Oleh karena itu kata Hangga, pihaknya akan konsen dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik kepada dr Ratna dalam perkara ini dan pihaknya juga mempertanyakan kepada pihak Polda Babel.
Sampai saat ini belum ada kejelasan atau konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap dr Ratna oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
"Kami sampai saat ini belum mengetahui apa sih kesalahan beliau ini (Ratna)? Jadi kita juga melakukan pembelaan, kita ingin adanya keterbukaan dari Polda Babel terkait penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Hangga.
Selain itu, pihaknya meminta pihak Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan ulang, apakah ada luka di bagian tubuh pasien yang menyebabkan meninggal dunia.
"Kemarin sudah kita ajukan surat permohonan ke Polda, intinya kita minta dilakukan pemeriksaan ulang dan poin penting dilakukan autopsi. Jadi untuk melihat apakah benar, ada jejak luka yang telah dilakukan oleh ibu Ratna seperti pasal yang dituduhkan," kata Hanggaa.
"Tapi ada sedikit klarifikasi dari kita bahwa klien kita ini ibu Ratna, tidak pernah dalam satu hari itu dan kejadian tidak sampai 24 jam, dari dia (pasien) datang ke rumah sakit sampai akhirnya meninggal dunia. Klien kita belum pernah bertemu dengan pasien, artinya logikanya kami berpikir tidak ada kesempatan untuk beliau (Ratna) membuat jejak luka di pasien," kata Hangga.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama dr Ratna Setia Asih. Berkas perkaranya telah disampaikan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, informasinya satu tersangka," ungkap Kombes Pol Fauzan ketika dikonfirmasi Bangkapos.com.
Keluarga Pasien: Cukup Anak Kami Saja
Yanto, ayah dari Aldo Ramdhani pasien anak yang meninggal dunia diduga karena malpraktik di RSUD Depati Hamzah, menyampaikan harapan terkait penetapan status tersangka terhadap dr Ratna Setia Asih.
"Harapan kami dengan adanya penetapan satu tersangka bisa berkembang karena selama ini kami berjuang mencari keadilan untuk anak kami Aldo dan ada titik terangnya, dan ada tersangka," ungkap Yanto saat ditemui di rumahnya di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.
Perasaan sedih dan rasa kehilangan masih dirasakan Yanto dan istri setelah putra pertamanya, Aldo meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada 30 November 2024.
Mereka berdua pasrah dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kembali ke awal, ini cukup yang terakhir, cukup anak kami saja, cukup kami saja yang merasakan sakit hati dan tidak terjadi lagi kepada Aldo-Aldo yang lain," ucapnya.
Dikatakan Yanto, ia bersama sang istri, keluarga hingga masyarakat yang membantu dan mendukung untuk mencari keadilan akhirnya terjawab dengan adanya penetapan tersangka.
"Proses hukum biarlah berjalan seperti apa, kurang lebih delapan bulan kami mencari keadilan. Semua tim yang kami laporkan, makanya itu semua tim kami laporkan kenapa cuma satu yang menjadi tersangka dan menjadi pertanyaan bagi kami," kata Yanto.
Yanto mengatakan pihaknya siap melakukan aotupsi pada jenazah anaknya yang sudah dimakamkan.
"Dari kepolisian belum ada arahan untuk minta dilakukan autopsi. Tapi dari pihak kami, seandainya kurang alat bukti, kami siap diautopsi," kata Yanto.
Apa Itu Malapraktik?
Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.
Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik.
Mala adalah bencana, celaka, sengsara. Sedangkan Praktik adalah pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori, pelaksanaan pekerjaan (tentang dokter, pengacara dan sebagainya) dan atau perbuatan menerapkan teori (keyakinan dan sebagainya).
Dengan demikian malpraktik adalah tindakan yang salah atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga profesional, termasuk tenaga kesehatan, dalam menjalankan tugasnya, yang tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, khususnya pasien. Istilah ini sering dikaitkan dengan dunia medis, namun bisa juga terjadi dalam profesi lain.
(Bangkapos.com/Fitriadi, Adi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.