Bansos 2025

Penerima BSU Sudah Meninggal, Bisakah Pengambilan Dana Diwakilkan? Ini Kata Pos Indonesia

Dana bantuan subsidi upah (BSU) 2025 bagi penerima resmi bisa diambil di Kantor Pos sampai akhir bulan Juli.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/Dokumentasi bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria, khususnya untuk periode Juli 2025. 

BANGKAPOS.COM - Dana bantuan subsidi upah (BSU) 2025 bagi penerima resmi bisa diambil di Kantor Pos sampai akhir bulan Juli.

Layanan Kantor Pos buka dari Senin sampai Minggu dengan jam operasional tergantung hari.

Lantas, bagaimana dengan penerima BSU yang sudah wafat atau meninggal dunia? Bisakah pengambilan dana diwakilkan?

Berikut penjelasan resmi dari Pos Indonesia.

Baca juga: BSU 2025 Rp600 Ribu Hanya Dibayar Satu Kali Periode Juni-Juli, Cek Status Penerima di 4 Kanal Resmi

Pos Indonesia melalui akun X (Twitter) @PosIndonesia menginformasikan bahwa pengambilan dana BSU tidak bisa diwakilkan, meskipun penerima BSU sudah meninggal dunia.

Dana BSU tersebut akan hangus dan dikembalikan ke negara.

"Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih," kata pihak Pos Indonesia.

Baca juga: Cek Penyebab Kalian Sudah Penuhi Syarat Tapi Belum Terima BSU, Rutin Pantau bsu.kemnaker.go.id

Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos

  • Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
  • Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
  • Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
  • QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) oleh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
  • Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
  • Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
  • Penerima BSU diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
  • Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.

Karyawan PHK Tetap Dapat BSU

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), ini syarat yang harus dipenuhi karyawan ter-PHK untuk mendapatkan BSU.

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
  • Ter-PHK setelah April 2025
  • Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Pencairan BSU 2025 Tak Diperpanjang

Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria, khususnya untuk periode Juli 2025.

Sejak mulai disalurkan pada 24 Juni 2025, BSU sebesar Rp 600.000 telah dicairkan dalam empat tahap melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.

Khusus wilayah Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, BSU 2025 dijadwalkan selesai pada bulan Juli dan tidak akan diperpanjang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved