Berita Pangkalpinang

Majelis Hakim Vonis dr. Surya 7 Bulan Penjara, Tak Wajib Jalani Hukuman karena Adanya Perdamaian

Putusan penjara tersebut tidak perlu tedakwa jalani, apabila nanti selama satu tahun ada pidana lain dan terdakwa bersalah maka baru jalani putusan...

Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG VONIS -- Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra, saat menjalani sidang diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan kepada terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, Senin (28/7/2025). Meski hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan penjara karena adanya perdamaian dengan korban.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dwinata Estu Dharma, hakim menegaskan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak perlu dijalani, selama dalam kurun waktu satu tahun ke depan ia tidak melakukan tindak pidana kembali.

"Bagaimana terdakwa dr. Surya Hafidianyah Putra sehat hari ini? tanya hakim ketua kepada terdakwa.

"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra.

"Baiklah, kita bacakan poin-poinnya saja ya terdakwa," tanya lagi majelis hakim.

Baca juga: Trie Lius Putri Divonis 6 Bulan, Tak Perlu Jalani Hukuman Penjara jika Tak Langgar Masa Percobaan

"Iya Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Mengadili terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan penjara, Rp10 juta subsidair kurungan penjara selama satu bulan," kata Dwinata Estu Dharma.

"Putusan penjara tersebut tidak perlu tedakwa jalani, apabila nanti selama satu tahun ada pidana lain dan terdakwa bersalah maka baru jalani putusan penjara," tegasnya.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra, menerima atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Karena sudah ada perdamaian ya cukup puas karena terdakwa dan korban sudah berdamai, sesuai dengan putusan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara dan uji coba selama satu tahun," kata tim penasihat hukum terdakwa.

Sedangkan, JPU Kejari Pangkalpinang masih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Pikir-pikir dulu," ungkap JPU Noviandari.

SIDANG VONIS -- Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra, saat menjalani sidang diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025).
SIDANG VONIS -- Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra, saat menjalani sidang diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Untuk diketahui, Terdakwa Surya Hafidiansyah Putra, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (14/7/2025) sore.

Pembacaan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan dihadiri langsung oleh terdakwa Surya Hafidiansyah Putra dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Sebelum mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa sempat ditanya soal kesehatannya oleh majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

"Terdakwa sehat ya," tanya majelis hakim Dwinata Estu Dharma kepada terdakwa.

"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa Surya Hafidiansyah Putra.

"Baiklah, silahkan penuntut umum bacakan tuntutannya terhadap terdakwa," pinta majelis hakim.

"Izin menyampaikan pokok-pokoknya saja Yang Mulia," kata JPU Noviandari.

"Iya, silahkan," jawab majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Noviandari.

Selanjutnya, terdakwa membayar denda sebesar Rp10 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan digantikan kurungan penjara selama satu bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang telah dijatuhkan," tegasnya.

"Menyatakan barang bukti berupa dua rekening, satu unit flasdisk, satu akun email, satu unit laptop, satu unit handphone Oppo, satu unit Iphone barang bukti dirampas untuk negara, maka terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucap Noviandari.

Dimana sebelumnya terdakwa Surya Hafidiansyah Putra didakwa JPU dengan dakwaan primair sebagaimana 51 Jo pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Lalu, subsidair perbuatan terdakwa dr. Surya Hafidiansyah Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 45 ayat ke-4 Jo. pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, terdakwa Surya Hafidiansyah Putra berperan sebagai orang yang memerintah terdakwa Trie Lius Putri untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial TikTok dan dilaporkan korban dr. Della Rianadita ke Polresta Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved