Tribunners

Sungai Kita Sakit, tetapi Belum Mati

Saya percaya bahwa sungai-sungai di Bangka Belitung, dan seluruh Indonesia, masih memiliki asa untuk pulih.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Randi Syafutra - Dosen Konservasi Sumber Daya Alam Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung 

Oleh: Randi Syafutra - Dosen Program Studi Konservasi Sumber Daya Alam Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

SETIAP tahun, ketika Hari Sungai Nasional tiba, kita diundang untuk merenungkan peran sungai sebagai pembawa kehidupan. Dari dataran tinggi hingga pesisir, sungai mengalirkan air, pangan, transportasi, dan budaya. Namun, realitas hari ini mengungkapkan kenyataan menyedihkan: sungai-sungai di Indonesia terancam tidak hanya oleh alam, tetapi juga oleh aktivitas manusia yang tak terkendali. 

Hampir separuh sungai di berbagai daerah kini berada dalam kondisi tercemar ringan hingga berat. Data ini bukan sekadar angka; ia adalah panggilan bagi semua pihak untuk bergerak dari kata ke aksi.

Kondisi Nasional: Krisis Kualitas Sungai

Berdasarkan studi nasional terbaru, banyak sungai di Indonesia telah memasuki status yang mengkhawatirkan. Ketidakseimbangan siklus hidrologi di satu sisi menyebabkan banjir ekstrem saat hujan dan kekeringan saat kemarau, merupakan konsekuensi dari degradasi hutan dan kerusakan wilayah resapan air. Hal ini diperparah oleh pembuangan limbah domestik, industri, pertanian, hingga tambang yang tidak bertanggung jawab. Jika tidak segera ditangani secara komprehensif, sungai akan menjadi zona konflik sosial dan ekologis, di mana masyarakat paling rentan akan menderita dampaknya.

Fokus Kasus: Sungai di Bangka Belitung

Di Kepulauan Bangka Belitung, kasus pencemaran sungai adalah bab nyata dari krisis yang tengah berlangsung. Studi independen di Sungai Rangkui, Pangkalpinang, mencatat bahwa kualitas air secara berulang masuk dalam kategori kelas D, yaitu tercemar berat. Parameter seperti amonia, nitrat, BOD, COD, fecal coliform, DO rendah, bahkan pH yang tidak stabil menunjukkan bahwa air ini tidak lagi layak digunakan untuk keperluan rumah tangga, pertanian, maupun rekreasi.

Secara lebih luas, sekitar 75 persen sungai di wilayah Belitung tercemar akibat aktivitas tambang timah ilegal, sedimen berlebihan, dan limbah tambang yang dibiarkan tanpa rehabilitasi. Di beberapa lokasi, sisa tambang membentuk kolong, yakni lubang bekas tambang yang terisi air berwarna mencurigakan, mengandung logam berat, dan menjadi zona ecolodge palsu karena keindahannya yang menipu.

Konsekuensinya sangat brutal. Pendangkalan sungai memicu banjir, intrusi air laut menyebar ke hulu sungai, mangrove mati tergantikan oleh nipah air payau, dan kehidupan nelayan tradisional tergerus. Nelayan di Sungai Baturusa dan Sungai Manggar kini sulit mendapatkan ikan dan udang seperti dahulu. Berkurangnya pendapatan dan kualitas hidup masyarakat pesisir menjadi kenyataan yang tidak terbantahkan.

Terkini, di pesisir Pantai Cemara Bangka Tengah terpantau jelas pencemaran minyak yang diyakini berasal dari limbah tambak udang. Masalah ini menjalar hingga ke pesisir laut dan menimbulkan rasa gatal pada kulit saat tersentuh air. Pemerintah dan perangkat desa telah mulai memantau, namun diperlukan intervensi uji laboratorium segera untuk memastikan tingkat pencemaran. Juga dilaporkan adanya dugaan pembuangan limbah tambak udang ke aliran sungai di Desa Penyak, Bangka Tengah, melalui pipa yang melintasi jalan negara tanpa pengawasan memadai.

Momentum Hari Sungai Nasional: Dari Kesadaran Menuju Kolaborasi

Peringatan Hari Sungai Nasional yang jatuh pada 27 Juli 2025 adalah saat yang tepat untuk memulai langkah konkret yang menyentuh akar masalah. Sebuah opini solutif seperti ini lahir untuk memberikan strategi terpadu, dari regulasi hingga partisipasi masyarakat.

Pertama, sistem pemantauan kualitas air sungai secara real time harus diperkuat. Parameter fisik, kimia, dan biologi di setiap wilayah daerah aliran sungai harus dipantau secara berkala. Ini bukan hanya tentang pengumpulan data, tetapi juga alat pengawalan terhadap izin tambang dan aktivitas tambak yang berisiko.

Kedua, sanksi administrasi dan hukum terhadap izin tambang atau tambak udang yang menyalahi prosedur teknis harus ditegakkan. Jika memang ada aktivitas pembuangan limbah secara ilegal, maka bentuk pipa pembuangan modern tanpa pengolahan harus dihentikan dan diinvestigasi. Dinas lingkungan hidup setempat perlu berani memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan adanya restorasi kolong bekas tambang.

Ketiga, rehabilitasi ekosistem harus dilakukan dengan pendekatan komunitas. Komunitas lokal, termasuk nelayan dan petani pesisir, harus dilibatkan dalam program reforestasi mangrove, pemulihan koridor sungai, serta restorasi daerah tangkapan air. Data dari lembaga lingkungan menunjukkan adanya respons positif ketika masyarakat diberdayakan secara aktif.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved