Kasus Korupsi Pertamina

Siapa Boyamin yang Bongkar Posisi Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasi Dikeluarkannya Selalu A1

Dua kasus dugaan korupsi besar di Tanah Air yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com, menpan.go.id
BONGKAR KEBERADAAN TERSANGKA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang membongkar keberadaan Jurist Tan, mantan stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim tersangka kasus pengadaan laptop chromebook serta Riza Chalid tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

Boyamin Saiman pun tercatat pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.

Tak hanya itu, Boyamin Saiman pun pernah membongkar perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura, atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).

Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Kirim Alamat Jurist Tan ke Kejagung 

Menghilangnya Jurist Tan dari kasus yang menyeret namanya, mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan, buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.

Boyamin mengungkap keberadaan Jurist Tan setelah dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia, satu di antaranya Sydney.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Dia mengatakan, telah mengirimkan temuannya tersebut termasuk alamat Jurist Tan di Australia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mempercepat proses penjemputan.

Selain alamat, Boyamin mengaku juga mengirimkan berbagai data diantaranya foto suami Jurist Tan dan nomor ponsel yang selama ini digunakan di negara Kanguru tersebut.

Lebih jauh, Boyamin merespons soal catatan dari Direktorat Imigrasi yang sebelumnya menyebut Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved