Berita Viral
Ramai Bu Guru Minta Cerai Setelah Dapat SK PPPK, Faktor Gengsi Gaji, Nafkah Suami Hingga Tidak Puas
Fenomena guru PPPK mengajukan cerai terjadi di sejumlah daerah Pulau Jawa mulai dari Wonogiri, Blitar, Pandeglang, Cianjur hingga Ponorogo.
BANGKAPOS.COM - Ratusan guru honorer atau guru tidak tetap di sejumlah daerah Pulau Jawa mengajukan gugatan cerai setelah positik diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fenomena guru PPPK mengajukan cerai ini di antaranya terjadi di Wonogiri, Blitar, Pandeglang, Cianjur hingga Ponorogo.
Hebohnya lagi, sebagian besar dari guru yang menggugat cerai tersebut adalah perempuan.
Baca juga: Penyebab Wabup Garut Putri Karlina dan Radias Haba Rizki Cerai, Pisah Usai Punya 3 Anak
PPPK adalah jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.
Motif mereka ingin bercerai bermacam-macam mulai dari persoalan ekonomi, tidak mendapatkan nafkah yang layak, ketidakpuasan dalam pernikahan hingga sudah tidak sejalan lagi.
Meskipun alasan sebenarnya tidak disebutkan secara detail, namun alasan yang paling umum disampaikan adalah karena tidak ada kecocokan lagi.
20 Kasus di Wonogiri
Di Wonogiri Jawa Tengah saat ini tercatat sekitar 20 gugatan cerai dilayangkan guru PPPK.
Baca juga: Siapa Farah Perempuan yang Temani Arya Daru Belanja di Mall, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Tas
Mereka rata-rata baru diangkat dan menerima SK PPPK dari Pemkab Wonogiri pada Senin (28/7/2025).
Kasus guru PPPK ramai-ramai ingin cerai ini sudah sampai ke telinga Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno.
Ia mengatakan peningkatan status kepegawaian itu harusnya dibarengi penguatan dalam hubungan keluarga.
Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.
"Tentunya kami dari instansi terkait melakukan pembinaan kepada pegawai. Kami juga selalu menyampaikan hal ini di setiap kesempatan," Selasa (30/7/2025).
Menurut Setyo, jika ada guru PPPK yang bercerai, bisa menurunkan kewibaan sebagai guru.
"Kehormatan atau kewibaan guru itu kan akan berkurang di depan murid-muridnya. Maka dalam penerimaan materi nanti juga akan berkurang," ucapnya.
Setyo mengaku pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para ASN agar kasus perceraian di kalangan pegawai tidak terjadi kembali.
Setyo mengungkapkan sejak menjabat sebagai bupati pada Februari 2025, banyak permohonan perceraian ASN yang masuk ke mejanya.
"Sejak saya bertugas, cukup banyak berkasnya. Mungkin ada 20 sejak Februari lalu saya bertugas. PNS dan PPPK itu," kata Setyo.
Menurut Setyo, penyebab PPPK mengajukan cerai di antaranya karena faktor ekonomi.
Sebagian besar PPPK yang mengajukan cerai adalah guru.
Setyo mencontohkan saat menjadi guru honorer, gaji yang diterima Rp750.000.
Namun, setelah diangkat PPPK gajinya bisa mencapai Rp4 juta.
Hal itu diduga berdampak secara psikologis dan prestise bagi pasangan-pasangan yang telah diangkat menjadi PPPK.
"Banyak yang guru. Mediasi juga sudah ada kemudian naik ke saya. Setelah dari kita baru proses di Pengadilan Agama," kata Setyo.
50 Kasus di Pandeglang
Sementara di Pandeglang, Banten tercatat ada 50 guru mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.
Dari 50 orang guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyayangkan suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.
Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.
"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. namun kemudian mengajukan perceraian. Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," ujar Wabup Iing saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).
Ia menilai, kasus perceraian tersebut tidak akan mengganggu terhadap kinerja, lantaran urusan cerai bukan urusan Pemkab.
"Itu mah urusan pribadi rumah tangganya masing-masing, karena mereka yang menjalani. Tapi saya pribadi menyayangkan adanya perceraian, setelah diangkat jadi PPPK," ujarnya.
42 Kasus di Cianjur
Fenomena ini juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.
Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya baru mengajukan, sementara 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, menyebut bahwa sebagian besar pemohon adalah perempuan.
"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," ujarnya.
Menurut Ruhli, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.
"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya.
22 Kasus di Blitar
Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Dinas Pendidikan setempat mencatat sedikitnya 22 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya hanya dalam beberapa bulan terakhir.
Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 15 kasus dalam kurun waktu satu tahun penuh.
"Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN, dalam hal ini jalur PPPK," kata Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan.
"Dari Januari sampai Mei 2025 tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 lagi di bulan Juni sehingga totalnya menjadi 22 orang," ungkap Deny kepada Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).
Dari 22 guru yang mengajukan cerai, mayoritas atau 17 orang adalah PPPK, sementara 5 sisanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menariknya, dari 17 guru PPPK tersebut, 15 di antaranya adalah perempuan yang menggugat cerai suami mereka.
Ini menunjukkan kecenderungan istri yang mengambil inisiatif perceraian setelah mendapatkan stabilitas ekonomi sebagai PPPK.
Deny menambahkan bahwa rata-rata guru SD yang kini berstatus PPPK sebelumnya adalah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT). Mereka mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menyandang status ASN.
Meskipun alasan sebenarnya tidak disebutkan secara detail, Deny menyebut bahwa alasan yang paling umum disampaikan adalah karena "tidak ada kecocokan lagi".
Angka perceraian ini terbilang melonjak drastis. Hanya dalam enam bulan pertama 2025, jumlah kasus gugatan cerai guru SD berstatus ASN sudah melampaui total gugatan sepanjang tahun 2024 yang hanya tercatat 15 orang.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak bisa berbuat banyak.
Deny menjelaskan bahwa mereka menganggap ini sebagai hak pribadi masing-masing individu dan Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut.
Pihak dinas hanya bertugas meneruskan permohonan cerai ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengingat seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum putusan cerai dikeluarkan pengadilan.
20 Kasus di Ponorogo
Di Ponorogo, Jawa Timur saat ini ada 20 kasus gugatan cerai PPPK yang masuk ke instansi terkait.
Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Lisdyarita mengimbau PPPK tetap mempertahankan pernikahan setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Ada doa loh sampai menerima SK. Doa suaminya juga mungkin. Saya imbau pertahankan keluarganya,” kata Lisdyarita, Jumat (25/7/2025).
Lisdyarita berpesan, ketika terima SK PPPK seharusnya bisa mempertahankan keluarga.
“Jangan sampai, ketika menjadi seseorang (PPPK) lalu berubah seluruh hidupnya,” imbuhnya.
Saat menyerahkan SK PPPK, Bunda Lisdyarita terlihat terharu.
Dia meneteskan air mata, karena tahu perjuangan PPPK tidak mudah.
Sebanyak 378 orang yang awalnya honorer ini, telah menunggu lama hingga akhirnya diangkat menjadi PPPK.
Analisa Psikolog
Berdasarkan beberapa wawancara Psikolog dengan sejumlah perempuan yang menggugat cerai di Kota Gorontalo, terdapat dugaan bahwa kemandirian ekonomi menjadi salah satu faktor.
"Selain karena ketidakpuasan pernikahan, hari ini perempuan secara ekonomi juga bisa mandiri atau independen dan tidak begitu bergantung lagi pada laki-laki," ungkap Psikolog Gorontalo, Temmy Andreas Habibie S.Psi., M.Psi, Sabtu (21/12/2024).
Temmy menegaskan perempuan-perempuan tersebut bisa bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Kondisi ini membuat mereka lebih berani mengambil keputusan untuk bercerai ketika merasa tidak puas dalam pernikahan, dengan minim kekhawatiran terhadap masalah ekonomi pasca perceraian.
"Sehingga mereka tidak sepenuhnya bergantung pada laki-laki" tukasnya.
Perempuan punya keinginan besar untuk mengakhiri status pernikahannya juga turut didukung oleh lingkungan bergaulnya.
"Sebagai contoh, ia mendengar atau melihat perempuan lain ketika sudah cerai, tapi masih bisa menikmati kebahagiaan hidup," terangnya.
Kondisi lingkungan juga turut serta didukung oleh pihak keluarga.
Beberapa kasus gugatan cerai, terdapat faktor dukungan dari pihak keluarga perempuan yang menunjukkan kesiapan untuk membantu pembiayaan hidup pasca perceraian.
"Misalnya orang tua, kakak, atau keluarga besar yang bersedia menanggung dan mendukung kebutuhan hidup sehari-hari bagi perempuan yang dianggap atau diduga belum cukup kuat secara ekonomi untuk mandiri setelah bercerai," urai Temmy.
Terakhir ia menerangkan solusi agar dapat menghindari perceraian.
"Nikah ini bukan mencari kebahagiaan, tetapi ketenangan dan itu dijelaskan dalam Al-Quran," ungkapnya.
Keluarga menjadi salah satu solusi menghindari perceraian, dengan memberikan penguatan tentang betapa sakralnya pernikahan.
"Yang sakral dalam pernikahan itu bukan hanya ijab kabul nya, tapi seluruh proses atau perjalanan pernikahan juga. Karena pernikahan adalah ibadah terlama dan terpanjang yaitu bisa 1x24 jam," jelas Temmy.
Sebelum memilih langkah untuk menikah, perempuan harus punya bekal kemampuan, pengetahuan, mental dan keterampilan.
Hal itu menjadi deretan modal dasar mengarungi bahtera rumah tangga.
Temmy menguraikan bahwa keterampilan ini bukan hanya untuk perempuan saja tapi juga laki laki.
Pernikahan adalah "Sekolah" baik bagi laki-laki maupun perempuan, untuk meningkatkan pengetahuan, mental, keterampilan berkomunikasi dan kesediaan menyadari serta mengakui masalah yang dialami baik kecil atau besar.
"Jangan sampai penyangkalan atas masalah dilakukan, akhirnya masalah kecil tersebut menumpuk menjadi besar hingga akhirnya perceraian terjadi," kata Temmy.
Aturan Cerai PPPK atau PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Indonesia tidak dapat menikah atau bercerai secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap PNS wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan atau mengajukan perceraian.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana aturan izin menikah bagi seorang aparatur sipil negara, PNS?
Selengkapnya, simak ketentuan menikah untuk PNS, perkawinan kedua, cerai, poligami, hingga larangan jadi istri kedua sesuai aturan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, berikut.
Aturan Menikah bagi PNS
Menurut pasal 2 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, aturan menikah bagi PNS terbagi menjadi dua, yakni perkawinan pertama dan perkawinan kedua (duda/janda).
Jika PNS ingin mengajukan izin menikah untuk pertama kali, maka cukup melapor secara tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.
Kemudian untuk PNS yang akan menikah lagi dari status duda atau janda juga wajib melapor atau meminta izin secara tertulis.
Apabila PNS diketahui menikah tanpa izin, maka bisa mendapatkan risiko sanksi disiplin berat.
Aturan PNS-PPPK Poligami
Selain izin menikah pertama kali atau kedua, PNS atau PPPK pria yang ingin punya istri lebih dari satu juga wajib melapor.
Tidak hanya melapor atau meminta izin, PNS wajib melampirkan alasan kuat, seperti:
1. Istri sakit berat
2. Tidak bisa menjalankan kewajiban
3. Tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter).
Berdasarkan pasal 10 ayat 2-4 PP 10/19783, PNS pria juga harus memiliki bukti persetujuan tertulis dari istri pertama.
Selanjutnya, memberikan bukti penghasilan cukup dengan melampirkan SPT PPh.
Syarat berat untuk poligami PNS berikutnya adalah janji tertulis berlaku adil.
Izin poligami PNS dapat ditolak jika ditemukan hal-hal berikut:
- Bertentangan dengan agama
- Tidak memenuhi syarat lengkap
- Bisa ganggu pekerjaan
- Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua
- Dalam aturan pasal 4 ayat 2 PP 45/1990, disebutkan jika PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua/ketiga/keempat.
Aturan tersebut jelas, bahwa PNS wanita dilarang jadi istri kedua.
Aturan Perceraian PNS
PPPK dan PNS yang akan cerai wajib meminta izin atau membuat surat keterangan.
Hal itu termaktub dalam aturan pasal 3 dan 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.
Di sana disebutkan bahwa baik PNS sebagai penggugat maupun tergugat, harus ajukan tertulis ke pejabat lewat atasan.
Izin bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan.
(Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti ) (Tribunbanten.com/Misbahudin) (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka) (Kompas.com/Asip Agus Hasani)
Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS
Berita viral lainnya di Bangkapos.com
Tuna Goreng Saus Bikin Ratusan Siswa di Banggai Sulteng Pusing, Badan Memerah, Sesak Napas Tersengal |
![]() |
---|
Klarifikasi Imam Muslimin Dosen UIN Malang Viral Guling-Guling di Tanah, Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Punya 4 Istri Sekaligus LHKPN H Arlan Dicurigai KPK, Kelengkapan Harta Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Profil 4 Pejabat Negara yang Dicopot Prabowo, Ada Hasan Nasbi Hingga Adik Ipar Haji Isam |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih H Arlan Diperiksa Kemendagri Imbas Viral Copot Kepsek Penegur Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.