Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Isi Formulir Keberatan di Sini
Jangan khawatir rekening yang diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali atau reaktivasi, begini caranya.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Rekening Anda termasuk rekening yang diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali?
Baru-baru ini lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan kebijakan baru terhadap penggunaan rekening bank.
PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jadi Sorotan Usai Heboh Pemblokiran Rekening
Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Masyarakat perlu memeriksa rekening bank apabila sudah tidak digunakan dalam waktu yang lama.
PPATK mengungkapkan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca juga: 10 Juta Rekening Penerima Bansos Diblokir PPATK, Ini 4 Langkah Untuk Aktivasi Kembali
Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.
"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online.
Jenis rekening yang dibekukan
Adapun jenis rekening yang akan dibekukan dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak ada transaksi debit atau kredit
Tidak ada transfer masuk atau keluar
Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.
PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Lalu bagaimana cara mengetahui rekening bank sudah diblokir atau tidak?
Tanda rekening bank sudah diblokir PPATK
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir oleh PPATK atau belum.
Pemilik rekening dapat memperhatikan beberapa ciri berikut untuk mengetahui apakah rekeningnya telah diblokir.
Dilansir dari Kompas.com (29/7/2025), berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.
Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.
Namun jangan khawatir Anda masih bisa mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK
Rekening yang diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali
Rekening pasif atau dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Durasi risiko pemblokiran bervariasi, mulai dari rekening yang pasif 3 bulan hingga 12 bulan.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Rekening yang sudah diblokir PPATK masih bisa diaktifkan kembali setelah melalui proses peninjauan.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan penyitaan, melainkan bentuk pengamanan sementara untuk mencegah tindak kejahatan keuangan.
Dana atau saldo nasabah dalam rekening dormant tetap aman.
"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Ivan Yustiavandana juga memberikan beberapa langkah penting bagi nasabah untuk mengelola rekening mereka dan menangani pemblokiran:
Menutup rekening: Disarankan untuk menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
Menjaga data pribadi: Jangan sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing demi menjaga keamanan rekening Anda.
Melaporkan transfer tak dikenal: Jika Anda menerima transfer dari rekening tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum.
Prosedur reaktivasi Rekening yang diblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Mengisi formulir keberatan:
Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Proses peninjauan
Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.
Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.
3. Pemantauan status
Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.
Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak.
Ivan menjelaskan, pemilik rekening juga bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan menghubungi bank atau PPATK untuk memastikan keamanan.
"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan membuka opsi lainnya.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
(Bangkapos.com/Serambinews)
Tanggal Berapa BPNT Tahap 3 Agustus 2025 Cair, Rp600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening Masing-masing |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos BPNT Agustus 2025 Tahap 3, Rp600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening |
![]() |
---|
PPATK Klarifikasi Soal Rekening Ketua MUI Cholil Nafis yang Diblokir Saldo Rp300 Juta: Tidak Ada |
![]() |
---|
120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos, PPATK Ungkap Modus dan Dampaknya |
![]() |
---|
120 Ribu Rekening Nasabah Diperjualbelikan Lewat Facebook dan e-Commerce, Minta Meta Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.