Jumat, 12 Juni 2026

Nasib Tragis Budi Said: Crazy Rich Surabaya Divonis 16 Tahun & Harus Bayar Emas 1 Ton ke Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said divonis 16 tahun dan wajib bayar emas 1,1 ton ke Antam.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUDI SAID SIDANG - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. 

BANGKAPOS.COM - Nasib tragis menimpa crazy rich asal Surabaya, Budi Said, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukannya.

Ia kini tetap dihukum 16 tahun penjara dan wajib membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram (1,1 ton) emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun).

Kasasi yang diajukan Budi Said tercatat dalam Nomor Perkara 7055 K/PID.SUS/2025, diputus pada Rabu (18/7/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Jupriyadi, serta dua hakim anggota: Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

"Amar putusan, Tolak. Tolak kasasi terdakwa," ujar Hakim Jupriyadi dalam amar putusannya yang diakses pada Selasa (29/7/2025).

Selain pidana pokok, Budi Said juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Siapa Budi Said? Ini Profil Lengkap Kekayaannya

Budi Said dikenal luas sebagai pengusaha properti sukses asal Kota Surabaya.

Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Di bawah kendalinya, perusahaan ini mengembangkan sejumlah proyek mewah seperti:

  • Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang dikenal lengkap dengan konter handphone di Surabaya.
  • Puncak Marina Apartment, apartemen elite yang berlokasi di kawasan Margorejo Indah.
  • Perumahan mewah seperti Kertajaya Indah Regency (Sukolilo), Taman Indah Regency (Sidoarjo), dan Florencia Regency (Sidoarjo).

Kantor pusat perusahaannya berlokasi di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Surabaya.

Tak ada informasi resmi dan detail mengenai jumlah kekayaannya sebagaimana yang bisa dijumpai di LHKPN atau daftar Forbes.

Namun sebagai gambaran saja, Budi Said dikenal sebagai crazy rich Surabaya, pemilik properti besar dan mewah.

Kasus Budi Said vs Antam: Kronologi Lengkap

Perkara bermula sejak 2018, saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun dari PT Antam melalui marketing-nya di Surabaya, Eksi Anggraeni.

Ia tergoda dengan tawaran harga diskon, namun akhirnya hanya menerima 5.935 kilogram emas.

Masih ada kekurangan 1.136 kilogram emas yang tak kunjung diterima meski pembayaran telah lunas.

Merasa dirugikan, Budi mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak mendapat respons. Ia kemudian menyurati kantor pusat PT Antam dan mendapat jawaban bahwa perusahaan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved