Nasib Tragis Budi Said: Crazy Rich Surabaya Divonis 16 Tahun & Harus Bayar Emas 1 Ton ke Antam

Crazy rich Surabaya Budi Said divonis 16 tahun dan wajib bayar emas 1,1 ton ke Antam.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUDI SAID SIDANG - Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. 

Budi lalu menggugat PT Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

PN memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk menyerahkan sisa emas.

Antam tak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, yang akhirnya membatalkan putusan PN.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi pada Juli 2022 dan memerintahkan Antam membayar kerugian atas 1.136 kilogram emas yang belum diterima.

Ditetapkan Tersangka hingga Divonis Penjara

Perkembangan perkara menjadi makin pelik ketika Kejaksaan Agung mencium indikasi rekayasa jual beli emas oleh Budi dan sejumlah mantan pegawai Antam.

Mereka dinilai melakukan pemufakatan jahat, menjual emas di bawah harga resmi Antam antara Maret–November 2018.

"Tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga resmi Antam, seolah-olah ada potongan harga, padahal tidak," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.

Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka pada 18 Januari 2024.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Kasus Harvey Moeis dengan Budi Said: Kita Taulah Siapa di Belakang

Baca juga: Sosok Budi Said Crazy Rich yang Tergiur Beli Emas Antam Usai Ditawari Lim Melina

Nilai Kerugian Capai Rp 1,1 Triliun

Dalam dakwaan jaksa, total kerugian negara akibat manipulasi ini mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Nilai tersebut terdiri atas 1.136 kg emas yang dijual seharga Rp 505 juta/kg, serta 152,80 kg emas yang dibeli di luar prosedur dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 dengan nilai Rp 92,2 miliar.

Vonis Pengadilan: Dari PN hingga MA

  • Di PN Tipikor Jakarta, Budi Said divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti 58,135 kg emas Antam.
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 16 tahun penjara.
  • Terakhir, kasasi ditolak oleh MA, sehingga putusan hukuman 16 tahun dan pembayaran 1,1 ton emas tetap berlaku. 

(Kompas.com/Syakirun Ni'am,  Adhyasta Dirgantara)(Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar/Surya.co.id)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved