Bansos

Syarat Penerima PBI JK dan Cara Cek Status Melalui KTP NIK dan Website

Bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Kolase/Tribunnews.com
BANSOS PBI JK - Bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu. 

 Cek PBI JK via Website

Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Isi kode captcha yang ditampilkan.
Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan

Cara reaktivasi

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

Jika Anda termasuk ke dalam peserta yang tercoret, bisa melakukan reaktivasi dengan cara berikut ini:

1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan 

2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos 

3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan 

4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI. 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 

2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan 

3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi. 

Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas TV)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved