Bansos
Syarat Penerima PBI JK dan Cara Cek Status Melalui KTP NIK dan Website
Bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Inilah syarat agar dapat menerima bansos Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Anda juga dapat mengecek status penerima melalui KTP NIK dan website.
Bantuan bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Baca juga: 135 Ribu Penerima Bansos di Jabar Main Judol, Jakarta Rp 67 Miliar Duit Bansos Ludes, Totalnya Rp1 T
Penerima bantuan ini akan lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan.
Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.
Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.
Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Perlu dicatat, bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Kemenag: Mahasiswa Bisa Dapat Rp6,6 Juta per Semester
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK ini?
Syarat penerima PBI JK
Terdaftar di DTKS.
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.
Pasalnya, bantuan ini tidak diserahkan langsung ke penerima dalam bentuk uang.
Adapun Kementerian Kesehatan bakal memberikan dana tersebut, langsung ke penyedia layanan kesehatan yang Anda akses.
Kendati demikian, dalam proses pemanfaatnan bansos PBI JK, bisa jadi Anda mengalami kendala.
Misal, Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, tetapi gagal saat akan menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan.
Terdapat beberapa kemungkinan jika Anda mengalami hal semacam itu, yakni:
Pemilik kartu meninggal.
Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).
Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta.
Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak.
Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS.
Guna mengatasi kendala macam itu, Anda disarankan melapor ke Dinas Sosial lingkup kabupaten atau kota agar mendapat tindak lanjut.
Jika Anda terbukti masih layak mendapat bansos PBI JK, Dinas Sosial akan membantu untuk mengakses kembali bansos tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengecek bansos PBI JK menggunakan NIK KTP?
Cek PBI JK via WhatsApp
Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
Setelah itu, Anda akan diberi tahu apakah Anda penerima atau tidak.
Cek PBI JK via Website
Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Isi kode captcha yang ditampilkan.
Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan
Cara reaktivasi
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta mempunyai data kependudukan yang valid.
Jika Anda termasuk ke dalam peserta yang tercoret, bisa melakukan reaktivasi dengan cara berikut ini:
1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos
3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan
4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi.
Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas TV)
| Jadwal Bansos Bulan November 2025 Cair, Ada PKH, BPNT Hingga PIP |
|
|---|
| Belum Dapat BLT Rp 900.000? Coba Cek di Aplikasi Cek Bansos atau Website Kemensos |
|
|---|
| Cara Cek BLT Rp900 Ribu via Aplikasi Cek Bansos dan Situs Resmi Kemensos |
|
|---|
| Syarat Penerima BLT Rp 900.000 Mulai Cair Cek di cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Hari Ini BLT Rp 900.000 Mulai Cair Untuk 35 Juta KPM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.