Insiden Jurnalis Diusir dari Kantor Bawaslu Bangka, Ini Kata Ketua Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora, memberikan klarifikasi terkait insiden pengusiran jurnalis
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
TEMUI AWAK MEDIA -- Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora, saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jumat (1/8/2025)
Melaporkan ke Dewan Pers
- Jurnalis atau media dapat mengadukan peristiwa tersebut ke Dewan Pers sebagai pelanggaran kemerdekaan pers.
Melapor ke Polisi - Jika ada unsur pidana (pengusiran paksa, ancaman, kekerasan), jurnalis bisa melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum.
Publikasi dan Advokasi - Media bisa mengekspos tindakan tersebut sebagai bentuk advokasi publik terhadap kemerdekaan pers.
Catatan:
Pengecualian hanya berlaku jika:
- Ada penetapan resmi bahwa ruang tersebut tertutup untuk umum.
- Ada perintah pengamanan dalam kondisi darurat yang ditetapkan secara sah.
- Peliputan mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Zulkodri)
Berita Terkait
Baca Juga
Mediasi Sengketa Pilkada Bangka Tak Selesai, Massa Pendukung Rao-Ramadian Emosi Maki Bawaslu |
![]() |
---|
Mediasi Ketiga Sengketa Pilkada Bangka 2025 Diskor Lagi, Proses akan Dilakukan Sampai 9 Agustus |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Bangka Klarifikasi Insiden Pengusiran Jurnalis: Hanya Miskomunikasi |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Minta Jurnalis Keluar, Tak Izinkan Meliput Sidang Mediasi ke 3 Sengketa Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Fokus Pilkada Ulang 2025, Pemkab Bangka Tiadakan Pawai Indah dan Karnal Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.