Insiden Jurnalis Diusir dari Kantor Bawaslu Bangka, Ini Kata Ketua Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora, memberikan klarifikasi terkait insiden pengusiran jurnalis

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
TEMUI AWAK MEDIA -- Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora, saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jumat (1/8/2025)  

Melaporkan ke Dewan Pers

  • Jurnalis atau media dapat mengadukan peristiwa tersebut ke Dewan Pers sebagai pelanggaran kemerdekaan pers.
    Melapor ke Polisi
  • Jika ada unsur pidana (pengusiran paksa, ancaman, kekerasan), jurnalis bisa melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum.
    Publikasi dan Advokasi
  • Media bisa mengekspos tindakan tersebut sebagai bentuk advokasi publik terhadap kemerdekaan pers.
     

Catatan:

Pengecualian hanya berlaku jika:

  • Ada penetapan resmi bahwa ruang tersebut tertutup untuk umum.
  • Ada perintah pengamanan dalam kondisi darurat yang ditetapkan secara sah.
  • Peliputan mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Zulkodri)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved