Insiden Jurnalis Diusir dari Kantor Bawaslu Bangka, Ini Kata Ketua Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora, memberikan klarifikasi terkait insiden pengusiran jurnalis

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
TEMUI AWAK MEDIA -- Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora, saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jumat (1/8/2025)  

Pantauan hingga pukul 15.00 WIB menunjukkan bahwa penjagaan ketat terus dilakukan.

Awak media tetap tidak diperbolehkan masuk, baik ke halaman kantor maupun ke ruang mediasi, meskipun sidang bersifat terbuka.

Pelanggaran

Pengusiran jurnalis dari tempat umum atau peliputan seperti lembaga negara, sidang terbuka, atau kegiatan publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi publik yang dijamin oleh hukum di Indonesia.

Berikut penjelasan terkait aturan dan potensi sanksi atas tindakan pengusiran jurnalis:

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis di Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3):

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal 18 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lembaga publik (termasuk Bawaslu) wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk wartawan, kecuali informasi yang secara hukum ditetapkan sebagai rahasia.

Kode Etik Jurnalistik

Jurnalis berkewajiban menghormati privasi dan tidak menyalahgunakan informasi. Sebagai imbalannya, mereka harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya secara sah dan profesional.
 
Tindakan Pengusiran yang Bisa Dikenai Sanksi

Jika pengusiran dilakukan:

  • Tanpa dasar hukum yang sah
  • Di ruang sidang atau forum publik yang bersifat terbuka
  • Dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan
  • Tanpa adanya penetapan pembatasan dari lembaga berwenang (misal: sidang tertutup)
    Maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Apa yang Bisa Dilakukan Jurnalis atau Media?

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved