Insiden Jurnalis Diusir dari Kantor Bawaslu Bangka, Ini Kata Ketua Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Fega Erora, memberikan klarifikasi terkait insiden pengusiran jurnalis
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Pantauan hingga pukul 15.00 WIB menunjukkan bahwa penjagaan ketat terus dilakukan.
Awak media tetap tidak diperbolehkan masuk, baik ke halaman kantor maupun ke ruang mediasi, meskipun sidang bersifat terbuka.
Pelanggaran
Pengusiran jurnalis dari tempat umum atau peliputan seperti lembaga negara, sidang terbuka, atau kegiatan publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi publik yang dijamin oleh hukum di Indonesia.
Berikut penjelasan terkait aturan dan potensi sanksi atas tindakan pengusiran jurnalis:
Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis di Indonesia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3):
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Pasal 18 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Lembaga publik (termasuk Bawaslu) wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk wartawan, kecuali informasi yang secara hukum ditetapkan sebagai rahasia.
Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis berkewajiban menghormati privasi dan tidak menyalahgunakan informasi. Sebagai imbalannya, mereka harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugasnya secara sah dan profesional.
Tindakan Pengusiran yang Bisa Dikenai Sanksi
Jika pengusiran dilakukan:
- Tanpa dasar hukum yang sah
- Di ruang sidang atau forum publik yang bersifat terbuka
- Dengan intimidasi, ancaman, atau kekerasan
- Tanpa adanya penetapan pembatasan dari lembaga berwenang (misal: sidang tertutup)
Maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Apa yang Bisa Dilakukan Jurnalis atau Media?
Mediasi Sengketa Pilkada Bangka Tak Selesai, Massa Pendukung Rao-Ramadian Emosi Maki Bawaslu |
![]() |
---|
Mediasi Ketiga Sengketa Pilkada Bangka 2025 Diskor Lagi, Proses akan Dilakukan Sampai 9 Agustus |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Bangka Klarifikasi Insiden Pengusiran Jurnalis: Hanya Miskomunikasi |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Minta Jurnalis Keluar, Tak Izinkan Meliput Sidang Mediasi ke 3 Sengketa Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Fokus Pilkada Ulang 2025, Pemkab Bangka Tiadakan Pawai Indah dan Karnal Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.