Kenapa Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Kenapa Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews/JEPRIMA
Kenapa Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto. FOTO Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers dikediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). 

BANGKAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Lantas mengapa Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi Ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui, usulan pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kamis (31/7/2025).

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang itu, salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan, dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman dalam keterangannya, Kamis malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Presiden Prabowo Subianto Beri Abolisi ke Tom Lembong.

Baca juga: Jadwal dan Rute Pawai Provinsi Bangka Belitung Untuk Meriahkan HUT ke-80 RI 

Terkait amnesti dari Presiden, ia menuturkan selain Hasto Kristiyanto, juga akan diberikan kepada 1.115 narapidana lainnya.

Lebih lanjut Supratman menuturkan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto diusulkan oleh dirinya ke Presiden Prabowo.

"Karena semuanya yang mengusulkan kepada bapak presiden adalah menteri hukum. Jadi surat permohonan menteri hukum kepada bapak presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," jelasnya.

"Karena itu pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti demi kepentingan bangsa dan negara,  berpikirnya tentang NKR," sambung Supratman.

Selain itu, ia mengatakan pemberian abolisi dan amnesti juga  mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

 
"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membagun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia," ucapnya

Meski begitu, ia tak menampik jika pemberian abolisi dan amnesti juga dengan mempertimbangkan aspek subjektif.

"Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik," ujarnya.

Sebagai informasi abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses hukum seseorang yang sedang berjalan atau baru akan berlangsung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved