Link Formulir Resmi PPATK untuk Buka Blokir Rekening Bank Dormant
Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya dapat mengisi Formulir Pengajuan Keberatan secara online
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Nasabah yang rekening bank-nya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini dapat mengajukan permohonan reaktivasi secara online.
PPATK menyediakan formulir pengajuan yang bisa diakses melalui tautan resmi untuk mempermudah proses pembukaan kembali rekening.
Pemblokiran rekening oleh PPATK umumnya dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif (dorman) karena berisiko disalahgunakan untuk kejahatan seperti penipuan, judi online, atau pencucian uang.
“Rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih rawan digunakan untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Link Formulir Pengajuan Keberatan
Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya dapat mengisi Formulir Pengajuan Keberatan secara online di tautan berikut:
bit.ly/FormHensem
Dalam formulir tersebut, nasabah diwajibkan mencantumkan data pribadi lengkap serta kronologi penggunaan rekening.
Langkah-Langkah Reaktivasi Rekening
- Isi Formulir Online
- Kunjungi link yang disediakan dan lengkapi formulir dengan informasi yang benar.
- Verifikasi Data oleh PPATK dan Bank
- Setelah formulir dikirim, PPATK dan pihak bank akan meninjau apakah rekening benar-benar milik sah nasabah.
Proses Reaktivasi
Proses ini umumnya memakan waktu lima hari kerja. Namun, jika ada data yang belum lengkap, waktu verifikasi bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja.
Cek Status Rekening
Nasabah dapat mengecek status pembukaan rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke cabang bank terdekat.
Dana Tetap Aman
PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman.
Pemblokiran hanya bersifat sementara sampai keabsahan pemilik dan aktivitas rekening diverifikasi.
Kontak dan Informasi Tambahan
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi:
- WhatsApp: 0821-1212-0195
- Instagram resmi: @ppatk_indonesia
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir
Agar rekening tidak dikategorikan dorman dan terhindar dari blokir, PPATK mengimbau masyarakat untuk:
- Melakukan transaksi secara berkala
- Memantau aktivitas rekening secara rutin
- Tidak meminjamkan rekening kepada orang lain
Rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama sangat berisiko dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Link Formulir PPATK Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir, Berapa Lama Prosesnya?, https://jateng.tribunnews.com/2025/07/31/link-formulir-ppatk-reaktivasi-rekening-bank-yang-diblokir-berapa-lama-prosesnya?page=all#goog_rewarded.
PPATK Klarifikasi Soal Rekening Ketua MUI Cholil Nafis yang Diblokir Saldo Rp300 Juta: Tidak Ada |
![]() |
---|
120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos, PPATK Ungkap Modus dan Dampaknya |
![]() |
---|
120 Ribu Rekening Nasabah Diperjualbelikan Lewat Facebook dan e-Commerce, Minta Meta Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Rekening Diblokir, Ustaz Dasad Latif Curhat Tak Bisa Ambil Uang untuk Bangun Masjid |
![]() |
---|
Ustaz Dasad Latif Kaget Rekeningnya Untuk Pembangunan Masjid di Blokir, Warganet Serbu Akun PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.