Nikita Mirzani Cekcok dengan Jaksa di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU: Ini Kronologi Lengkapnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung yang terlibat adu argumen sengit dengan Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Capture YouTube Wartakota
CEKCOK--momen Nikita Mirzani ribut dengan jaksa. Nikita Mirzani cekcok dengan jaksa dalam persidangan kasus Reza Gladys 

"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita.

Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.

Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.

Jaksa Minta Nikita Kembali ke Rutan

Usai sidang, Jaksa Inda Putri Manurung mendatangi Nikita yang duduk di kursi penasihat hukum.

Ia menyodorkan rompi tahanan merah dan meminta Nikita kembali ke Rutan Pondok Bambu, sesuai penetapan hakim.

Nikita sempat menolak mengenakan rompi dan borgol, dan terjadi ketegangan mulut antara dirinya dan Jaksa Inda.

Meski demikian, Jaksa Inda tetap memberikan ruang hukum kepada Nikita untuk menyerahkan alat bukti tambahan.

“Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami,” kata Inda usai pemeriksaan saksi.

Inda juga menegaskan bahwa Nikita masih memiliki hak sesuai KUHAP untuk mengajukan bukti baru, termasuk saksi dan barang bukti.

“Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa adalah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.

Nikita Akhirnya Kooperatif

Setelah adu argumen, Nikita akhirnya mengenakan rompi tahanan sendiri dan keluar dari ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena mempertemukan dua sosok kontroversial dalam proses hukum yang penuh ketegangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved