Profil Tokoh

Profil Biodata Supratman Andi Agtas, Pengusul Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Profil lengkap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI. Simak perjalanan pendidikannya dari Soppeng hingga meraih gelar doktor, serta kiprahnya

Istimewa/Tribunnews
MENTERI HUKUM RI - Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI menjadi sosok kunci di balik usulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh politik, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.  

Dikutip dari fraksi gerindra.id, Supratman juga sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Supratman Andi Agtas merupakan tokoh nasional yang telah meniti perjalanan panjang di dunia pendidikan, organisasi, dan pemerintahan.

Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten membangun karier dari akar akademik hingga ke posisi strategis sebagai Menteri Hukum.

Riwayat Pendidikan

Supratman mengawali pendidikan dasarnya di SD Negeri 1 Soppeng (1976–1982), lalu melanjutkan ke SMP Don Bosco Tolitoli (1982–1985) dan SMA Negeri 1 Tolitoli (1985–1988). Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia menempuh kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, dan lulus program S-1 pada tahun 1993.

Keinginannya untuk terus mendalami dunia hukum membawanya meraih gelar magister (S-2) di Universitas Hasanuddin (1993–1996), dan kemudian melanjutkan studi doktoral di kampus almamaternya, UMI, hingga meraih gelar doktor pada tahun 2016.

Riwayat Organisasi

Supratman juga aktif dalam berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan. Ia pernah menjabat Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah (2004–2010), Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (2012–2014), serta menjadi Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah. Semasa kuliah, ia juga pernah memimpin Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar, yang menjadi awal keterlibatannya dalam kepemimpinan dan advokasi publik.

Riwayat Karier

Karier profesional Supratman dimulai sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako (2005–2012). Di waktu yang bersamaan, ia juga dipercaya menjadi Komisaris PT Citra Nuansa Elok (2004–2012) serta Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu (2005–2012). Ia juga aktif sebagai pengacara pada periode 2012–2014.

Karier politiknya menanjak setelah terpilih sebagai Anggota DPR-RI pada Pemilu 2014. Ia duduk di Komisi III (bidang hukum) selama empat tahun pertama, lalu berpindah ke Komisi VI (bidang ekonomi dan BUMN) sejak 2018. Sejak 2016, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI selama dua periode berturut-turut (2016–2019, 2019–2024).

Puncaknya, pada tahun 2024, Supratman diangkat sebagai Menteri Hukum Republik Indonesia, menjadikannya salah satu figur penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengertian Abolisi dan Amnesti

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi memiliki dua makna, pertama peniadaan peristiwa pidana dan kedua adalah penghapusan (perbudakan di Amerika).

Sedangkan dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Dikutip dari hukumonline.com, menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dalam aturan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved