Abolisi dan Amnesti Presiden RI

Sosok Istri Tom Lembong dan Hasto yang Kini Tersenyum Lebar, Bernama Maria, Setia Dampingi Suami

Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto akhirnya bisa tersenyum bahagia.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha, Warta Kota/Rendy Rutama
ISTRI TOM LEMBONG DAN HASTO - Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menyambangi Rutan Cipinang Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025). (kanan) Maria Stefani Ekowati, istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berangkat menjemput sang suami di Rutan KPK, Jumat (1/8/2025) pagi. 

Sebagai seorang profesional dia pernah bekerja di United World College of South East Asia Singapura (1992)  dan konsultan di Serta International  perusahaan internasional produsen kasur.

Lulusan Universitas TuftsTufts Amerika ini juga pernah sekolah di London School of Economics and Political Science (LSE).

Abolisi untuk Tom Lembong

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Surat kedua, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk diantaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Jemput Hasto di Rutan KPK

Senyuman lebar terpancar dari raut wajah Maria Stefani Ekowati selaku istri dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat berangkat menjemput sang suami di Rutan KPK pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Ditemui eksklusif jurnalis Tribun Bekasi (Warta Kota Network) di kediaman, Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Maria sebelum berangkat nampak menyapa lima anggota Satgas Cakra Buana PDIP yang bertugas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved