Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib 9 Terpidana Korupsi Impor Gula

Tom Lembong bebas dapat Abolisi, bagaimana Nasib sembilan terdakwa lainnya dalam perkara korupsi impor gula

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Warta Kota/Yulianto
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.  

Abolisi merupakan hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang dalam perkara pidana tertentu.

Berbeda dengan amnesti, abolisi biasanya diberikan kepada individu dan bukan dalam konteks pelanggaran politik.

Meskipun demikian, Sutikno menegaskan bahwa pemberian abolisi tidak serta-merta berlaku untuk terdakwa lainnya. “Yang lainnya tetap disidang, karena abolisi itu hanya berlaku secara individual,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Tribunjabar.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved