Kisah Tita Delima Dituntut Klinik Gigi Rp120 Juta di Solo Baru, Ibunya Ketakutan Dapat Somasi 4 Kali
Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp120 juta dari bekas tempat kerjanya di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru,.
BANGKAPOS.COM - Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp120 juta dari bekas tempat kerjanya di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru, setelah ia mengundurkan diri sebagai perawat dan merintis usaha roti rumahan.
Kini Tita, perempuan asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, gugatan Rp120 juta yang dilayangkan klinik gigi tempatnya bekerja dulu, telah diputus Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Sebelum Meninggal Arya Daru Sering Bertanya Soal Psikologis dengan Poppy, Apa Saja yang Dibahas?
Hasilnya, Tita dinyatakan menang dalam perkara itu.
Sebelumnya, Tita didugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dituding mencederai kontrak kerja.
Kontrak kerja yang dimaksud yakni tidak boleh jumpship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.
Ia mengundurkan diri dari klinik gigi yang berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu untuk membuka usaha roti dan nastar.
Kue rumahan hasil olahan Tita itu kemudian kerap dipesan oleh sebuah klinik gigi yang juga berlokasi di Solo Baru.
Baca juga: Aktor Korea Song Young-kyu Meninggal Mendadak dalam Mobil
Hal ini yang kemudian menjadi pemicu gugatan Rp120 juta dari mantan tempat kerja Tita.
Tita sempat disomasi sebanyak empat kali hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp120 juta.
Kini, perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita telah selesai.
Pengadilan Negeri Boyolali telah memutus perkara tersebut. Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.
"Jadi hari ini tadi (Jumat) sudah diputus oleh hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.
Tony menyampaikan, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Dalam posita gugatan penggungat mendalilkan, ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.
Sosok Tita Delima Perawat yang Menang Usai Digugat Rp120 Juta oleh Eks Klinik Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Sosok Pria Tua Merantai 4 Bocah di Boyolali, Terbongkar saat Curi Kotak Amal Untuk Adik Kelaparan |
![]() |
---|
Viral Pria di Sukorharjo Mengaku Jadi PNS Hingga Lulusan UGM Demi Nikahi Wanita Idaman |
![]() |
---|
Sosok Maryoto, Eks Kades di Boyolali Ditangkap Kasus Kas Desa, Buron 16 Tahun |
![]() |
---|
Berapa Utang PT Sritex Hingga Boncos dan Diputus Pailit, Kini Buruhnya Bakal Bekerja Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.