7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening Masyarakat yang Tak Aktif

7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi perhatian masyarakat

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
PPATK BLOKIR REKENING - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tak aktif selama tiga bulan menuai polemik. Protes datang dari masyarakat, khususnya warga kecil, karena pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa proses verifikasi, dan dianggap menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak mencurigakan. 

BANGKAPOS.COM - 7 Bank Ini Setuju PPATK Bekukan Rekening yang tidak aktif atau dormant sedang menjadi topik hangat di masyarakat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan tajam masyarakat setelah melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, rekening dormant dianggap rentan disalahgunakan untuk berbagai tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil pencucian uang, jual beli rekening, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Meskipun demikian, Ivan menjamin bahwa uang nasabah yang terblokir akan tetap aman dan utuh 100 persen. Dana tersebut bisa kembali digunakan setelah nasabah menyelesaikan proses verifikasi keberatan.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda terkait batas waktu rekening dianggap dormant. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan tanpa adanya transaksi.

Baca juga: Harta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Naik 107 Persen Setahun

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki rekening tidak aktif.

Rencana ini pun mendapat gelombang protes dari masyarakat.

Banyak masyarakat melalui media sosial mengeluhkan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang memiliki rekening yang sengaja dibiarkan tidak aktif karena berbagai alasan, seperti rekening tabungan untuk jangka panjang, rekening warisan, atau rekening yang digunakan untuk tujuan spesifik namun jarang bertransaksi.

Mengetahui hal ini, deretan bank komersial yang dimaksud pun buka suara.

1. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pun senada.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, perusahaan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh PPATK sebagai regulator terkait pemblokiran transaksi rekening dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Di sisi lain, kata Agustya, BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.

Seperti tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. 

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.

Sementara bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir, maka bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat.

"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," pungkasnya. 

2. BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas ilegal.

Hal ini disampaiakn langsung Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.

Okki menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Adapun, rekening nasabah yang terkena penghentian, kata Okki, sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu, setelah proses pemblokiran dibuka.

BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

3. BCA 

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga mendukung pemblokiran yang dilakukan PPATK demi mencegah rekening dormant disalahgunakan.

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan PPATK.

"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," katanya.

Hendra mengatakan jika nasabah meminta rekening yang diblokir dibuka, pihaknya akan mengikuti proses yang ditentukan PPATK.

Kendati demikian, Hendra enggan menyampaikan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir PPATK.

"Mengenai jumlah berubah terus, karena setiap hari berkomunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya naik turun, bergantung berapa yang diblokir dan berapa yang blokirnya dibuka," katanya.

4. Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa rekening Mandiri akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

5. BJB

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB juga selaras. Pihaknya bakal terus menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ialah otoritas yang berwenang seperti PPATK.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Ayi Subarna menuturkan jika pihaknya sendiri sebelumnya telah memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant yang mengacu pada prinsip mengenali pengguna jasa. 

Dalam kebijakan itu, sebuah rekening dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi debit seperti transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam kurun waktu tertentu antara 6-12 bulan bergantung pada karakteristik masing-masing produk.

"Terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank bjb memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.

6. CIMB Niaga

Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan per tahun 2025 ini, CIMB Niaga Syariah memiliki jumlah total puluhan ribu rekening dormant. Hal ini disampaikan oleh Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara.

"Di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant. Dan untuk memitigasinya dilakukan review berkala di masing-masing cabang," kata Pandji.

7. OK

PT Bank Oke Indonesia Tbk atau OK Bank menyampaikan bahwa semenjak berdiri, OK Bank mencatat ada sekitar 2.000 rekening dormant. Sebagian besar adalah rekening yang dibuka sejak lama, sebelum PT Bank Dinar Tbk dan PT Bank Oke Indonesia merger menjadi OK Bank pada tahun 2019.

Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu, dia memproyeksi jumlah total rekening dormant bakal senantiasa menurun.

"Seharusnya jumlah rekening dormant akan berkurang, karena bank biasanya punya kebijakan bahwa rekening dormant yang sudah tidak mempunyai saldo akan ditutup secara otomatis," tutur Efdinal.

PPATK Buka Kembali Rekening Dormant yang Diblokir 
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah memberikan penjelasan soal pembukaan kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir. 

Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan. 
PPATK juga meminta masyarakat tidak panik atas perkembangan setelah adanya pemblokiran rekening itu. 

"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Natsir mengutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025). 

"Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah," tuturnya. 

Cara Buka Blokir Rekening Dormant 

Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses. 

Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara. 

Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank. 
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir. 

"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan e-mail ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir

(Tribunnews/tribunpariangan/kompas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved