Kamis, 9 April 2026

Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK

meski telah diblokir, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
PPATK BLOKIR REKENING - Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK. Foto ilustrasi pengguna ATM 

BANGKAPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendadak menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap jutaan rekening pasif atau dorman demi mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan keuangan.

Namun meski telah diblokir, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Melalui pengumuman di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan, rekening dorman merupakan rekening tabungan, giro, atau rekening valuta asing milik perorangan maupun perusahaan yang tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu.

Baca juga: Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jadi Sorotan Usai Heboh Pemblokiran Rekening

Rekening tersebut pada dasarnya bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif karena tidak dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Cara Aktifkan Rekening yang Diblokir

PPATK menyebutkan, nasabah yang rekeningnya diblokir dapat melakukan pengaktifan kembali dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Mengisi formulir keberatan terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank.

Proses ini berlangsung selama lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga total maksimal 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil analisis.

Nasabah bisa memeriksa status rekening secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.

Dilansir Kompas.id, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Rabu (30/7/2025), mengatakan hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus tidak aktif dengan nilai Rp6 triliun.

Natsir mengatakan PPATK telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dorman atau tidak aktif yang sebelumnya sempat terblokir.

Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah pemblokiran sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening, sekaligus mencegah rekening tersebut disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved