Berita Bangka Selatan

APDESI Bangka Selatan Ajak Masyarakat Ikut Pendataan Kebun yang Berada di Kawasan Hutan

Pendataan bukan dilakukan untuk perampasan kebun masyarakat yang berada di dalam hutan. Justru pendataan untuk memverifikasi

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua DPC APDESI Kabupaten Bangka Selatan, Muklis Insan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan mengajak seluruh masyarakat ikut dalam proses pendataan. Terkhusus pendataan kebun yang berada di dalam kawasan hutan tanpa terkecuali.

Dengan demikian pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat terkait legalitas lahan dan pengembangan perkebunan rakyat.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Bangka Selatan, Muklis Insan mengatakan proses pendataan kini tengah dilakukan oleh setiap pemerintah desa yang memiliki kawasan hutan.

Ia menegaskan pendataan bukan dilakukan untuk perampasan kebun masyarakat yang berada di dalam hutan. Justru pendataan dilakukan untuk memverifikasi bahwa lahan tersebut memang benar dimiliki oleh masyarakat.

“Pendataan ini dilakukan bukan untuk perampasan, tetapi untuk memastikan lahan tersebut adalah (Benar) milik warga,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (5/8/2025).

Muklis Insan menyebut lewat pendataan pemerintah desa berupaya memfasilitasi masyarakat di tengah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa desa.

Pendataan bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengelolaan yang berkelanjutan bagi kebun masyarakat. Termasuk menjaga kelestarian fungsi hutan. Pendataan ini akan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses legal pengelolaan lahan.

Khususnya melalui skema perhutanan sosial yang saat ini tengah diperjuangkan. Pendataan akan memberikan data yang jelas mengenai kepemilikan dan status lahan perkebunan, sehingga masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola kebun mereka.

Beberapa waktu lalu ia bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan serta pemerintah daerah telah melakukan kunjungan ke Jakarta untuk menindaklanjuti permasalahan yang kini dialami warga.

“Sehingga pendataan ini dapat memudahkan pemerintah desa untuk melakukan proses verifikasi ke jenjang berikutnya. Karena proses ini masih panjang,” jelas Muklis Insan.

Setelah didata lanjut dia, kebun yang terindikasi masuk kawasan hutan akan melalui proses verifikasi dan pemetaan untuk memastikan kejelasan statusnya.

Pendataan yang nantinya selesai dilakukan akan segera dilaporkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Data tersebut akan disampaikan secara kolektif ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan verifikasi. 

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kebun mereka kepada pemerintah desanya masing-masing.

Dengan partisipasi aktif masyarakat proses pendataan dan pengelolaan kebun dalam kawasan hutan dapat berjalan lancar. Sehingga mampu memberikan manfaat bagi semua pihak terutama dalam mendukung program ketahanan pangan oleh pemerintah pusat.

"Berikan data yang sebenarnya, sehingga kami pemerintah desa bisa lebih mudah menyampaikan ke tingkat yang lebih tinggi,” ucapnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved