Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa
Kejagung tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice terhadap tersangka Jurist Tan.
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.
Rencana penerbitan red notice itu bakal dilakukan lantaran Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari, biasanya karena terlibat dalam kejahatan serius seperti korupsi, narkoba, atau pembunuhan.
Baca juga: Jurist Tan Tersangka Korupsi Pindah Negara Lagi, Kini di Afrika Selatan, Siapkan Status Buronan
Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, yaitu organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antar kepolisian dari berbagai negara dalam menangani kejahatan lintas batas.
"On proses, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal proses mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan pastinya. Yang jelas on proses," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Selain itu Anang juga mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat sejumlah informasi terkait keberadaan Jurist Tan saat ini.
Baca juga: Siapa Boyamin yang Bongkar Posisi Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasi Dikeluarkannya Selalu A1
Anang pun tak menampik bahwa Informasi yang didapatkan Kejagung itu kata Anang salah satunya berasal dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Penyidik sudah mendapatkan informasi beberapa termasuk salah satunya dari Pak Boyamin MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari di dalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," pungkasnya.
Berada di Sydney
Terkait Jurist Tan, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat sedang berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.
Sebagaimana diketahui, Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Boyamin menjelaskan, hal itu diketahui usai dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia salah satunya Sydney.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jum'at (25/7/2025).
Dia juga mengatakan, bahwa telah mengirimkan temuannya tersebut termasuk alamat Jurist Tan di Australia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mempercepat proses penjemputan.
Selain alamat, Boyamin mengaku juga mengirimkan berbagai data diantaranya foto daripada suami Jurist Tan dan nomor ponsel yang selama ini digunakan di negara Kanguru tersebut.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.