Korupsi Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Besok Segera Diperiksa KPK

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) besok.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com
DIPANGGIL KPK - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) besok. 

BANGKAPOS.COM - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) besok.

Pemanggilan ini terkait dengan Yaqut yang akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024.

"Betul," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Paspor Harun Masiku Telah Dicabut, Posisi Tersangka Buruan KPK Belum Terlacak, Masuk Status DPO

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Yaqut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari Kementerian Agama, travel agent, dan pihak lainnya.

Dia mengatakan, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

 "Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK akan memanggil siapa pun yang dapat membantu proses penyelidikan kuota haji sehingga konstruksi perkara menjadi lebih jelas.

Baca juga: Rekam Jejak Sudewo Bupati Pati yang Naikkan PBB 250 Persen, Tak Takut Didemo 50 Ribu Orang Sekalipun

"Oleh karenanya, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.

"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (20/7/2025).

Asep mengatakan, saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Dan terkait masalah haji, ya mohon di-support," ujar dia.

Korupsi Kuota Haji

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.

Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.

"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.

Menurut dia, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. 

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.

"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar dia.

Asep mengatakan, penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.

"Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat," ucap dia.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved