Berita Pangkalpinang

738 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Diusulkan Terima Remisi HUT Ke-80 Tahun RI

Pengusulan remisi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Humas Lapas.
REMISI -- Kalapas Narkotika Maman Hermawan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun mendatang.

Saat ini pihak Lapas telah menyelesaikan proses rekapitulasi usulan Remisi Umum bagi warga binaan. Proses ini dilaksanakan oleh Subseksi Registrasi dan telah melalui tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan substantif dan administratif yang berlaku.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Maman Herwaman, menyampaikan data usulan remisi ini telah disiapkan untuk dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Babel.

Guna proses verifikasi lanjutan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) remisi, bahwa pengusulan remisi merupakan layanan pemasyarakatan yang diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel dan berbasis sistem informasi, demi memastikan integritas dan akurasi data warga binaan.

"Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana, yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen dalam mengikuti program pembinaan," tegas Maman Herwaman, Kamis (7/8/2025).

"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama masa pidana," ucapnya.

Pengusulan remisi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi, termasuk salinan putusan pengadilan, register F, laporan perkembangan pembinaan, serta surat keterangan tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Dengan adanya pemberian remisi, diharapkan tercipta iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mendukung tujuan reintegrasi sosial bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat," harap Maman.

Sedangkan, berdasarkan hasil rekapitulasi terkini, jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mencapai 1.012 orang.

Dengan rincian terdiri atas 898 narapidana dan 114 tahanan, dari jumlah tersebut sebanyak 738 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum.

Terbagi menjadi dua kategori, yakni 734 orang untuk Remisi Umum I (RU-I) dan 4 orang untuk Remisi Umum II (RU-II) yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsidair.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved