Berita Bangka Selatan

PNS dan PPPK Perempuan Ramai-ramai Gugat Cerai Suami di Basel, Ada Baru Dilantik, Bayar Utang Judol

Gugatan mayoritas dilayangkan oleh istri yang telah diangkat sebagai ASN, baik itu PNS maupun PPPK.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
ASN MENGAJUKAN CERAI - Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth. Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir terdapat delapan orang ASN mengajukan cerai. 

BANGKAPOS.COM - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ramai-ramai menggugat pasangannya ke Pengadilan Agama. 

Gugatan mayoritas dilayangkan oleh istri yang telah diangkat sebagai ASN, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan izin cerai yang dilakukan oleh ASN.

Baca juga: 18 Agustus 2025 Libur Cuti Bersama, Apakah Cuti Tahunan ASN Dipotong? Simak Penjelasannya

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir terdapat delapan orang ASN mengajukan cerai. 

Mereka terdiri dari empat orang PNS dan empat orang PPPK

Empat orang PNS tersebut telah diangkat sejak lama sebagai abdi negara. 

Sementara tiga orang PPPK baru saja dilantik pada tahun 2024 dan satu orang pada tahun 2025.

Baca juga: Sosok 5 Calon Sekda Belitung Harus Punya Chemistry dengan Bupati Djoni, Mau Diajak Kerja Sama

"Semuanya merupakan perempuan yang mengajukan izin perceraian. Dari delapan orang tersebut rata-rata adalah guru," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (7/8/2025).

Bayar Utang Suami Bermain Judi Online

Lisbeth mengungkapkan banyak pihak yang mengajukan perceraian dilatarbelakangi oleh berbagai alasan. 

Misalnya, karena suami sering bermain judi online alias judol sehingga istri yang berprofesi sebagai ASN tidak tahan untuk membayar utang secara terus-menerus. 

Lalu, karena sering terlibat perselisihan antara suami-istri. Akan tetapi, paling banyak yang menjadi penyebab perceraian kalangan ASN terjadi dikarenakan kurangnya komunikasi. 

Keduanya saling sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga adanya miskomunikasi antara suami istri. 

Kesulitan dalam berkomunikasi, baik secara verbal maupun emosional dapat menciptakan jarak antara pasangan dan membuat mereka merasa tidak dipahami. 

Kurang Dukungan Keluarga 

Ditambah kurangnya dukungan dari pihak keluarga untuk tetap menyatukan keduanya. 

Mengingat umur pernikahan ASN yang mengajukan cerai sudah ada yang mencapai 25 tahun dan termuda  usia pernikahan satu tahun delapan bulan.

"Untuk perceraian yang dilakukan bukan karena faktor ekonomi, justru itu tidak ada. Rata-rata tidak harmonis dalam rumah tangga," jelas Lisbeth.

Prosedur Cerai Tidak Sembarangan

Lebih jauh lanjut dia, proses perceraian bagi ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Terdapat prosedur yang harus diikuti, termasuk izin dari atasan dan sanksi dapat dikenakan jika prosedur tersebut dilanggar. 

Walaupun, perceraian tetap menjadi hak pribadi ASN

Sebagai seorang ASN mereka tidak bisa semena-mena mengajukan gugatan cerai  ke Pengadilan Agama. 

Melainkan harus terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan izin cerai yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

Setiap ASN sebagai pemohon perceraian harus melampirkan alasan perceraian yang harus dijelaskan dan diverifikasi. 

BKPSDMD Fasilitasi Mediasi

Selama proses tersebut BKPSDMD berupaya memfasilitasi agar ASN tidak bercerai. 

Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi. 

Langkah ini diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga. 

Jika mediasi gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah itu akan kami naikkan ke atas untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati. Jadi tidak langsung kami setujui, tetapi ada sejumlah tahapan harus dilalui," paparnya.

Kendati demikian Lisbeth meminta kepada pegawai ASN agar  jangan terlalu cepat melakukan gugatan cerai baik kepada suami maupun istri. 

Meskipun perceraian adalah jalan terakhir, sebisa mungkin harus dihindari jika memungkinkan. 

Pada tahun 2024 pemerintah daerah berhasil melakukan mediasi, hasilnya dua orang pasangan ASN batal untuk bercerai.

"Dari delapan izin perceraian ada satu yang kami pending. Karena istrinya berubah pikiran. Kami berharap jangan dilanjutkan untuk proses perceraian," pungkas Lisbeth. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved