Berita Pangkalpinang

IUP PT. Timah di Batu Beriga Diperpanjang, Plt Kadis ESDM Babel Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

Reskiansyah mengatakan akan mengawal aspirasi masyarakat, terkait revisi revisi Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Bangka Belitung

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar audiensi, terkait penolakan aktivitas tambang laut di perairan Desa Batu Beriga, Senin (11/8/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA-  DPRD Provinsi Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Walhi Bangka Belitung dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di ruang Badan Musyawarah, Senin (11/8/2025).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung turut hadir dalam pertemuan audiensi tersebut.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiansyah mengatakan akan mengawal aspirasi masyarakat, terkait revisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Tentunya kita akan memprioritaskan, aspirasi masyarakat kemarin sesuai dengan komitmen," ujar Reskiansyah saat diwawancari usai audiensi bersama DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (11/8/2025).

Terlebih diketahui saat ini untuk perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di perairan Desa Batu Beriga, mengalami perpanjangan hingga 2035 nanti.

"Saya juga dapat informasinya ketika RDP tadi disampaikan oleh kawan-kawan DKP. karena mereka ada tembusan. Jadi kalau sejauh ini, kami di Provinsi tidak mengetahui itu," tuturnya.

Serupa dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku pihak yang mengeluarkan izin tersebut. 

"Kami tentunya akan berkoordinasi lebih lanjut mengikuti arahan pimpinan rapat pak Ketua DPRD, kami juga akan lapor kepada Pak Gubernur terkait dengan permasalahan ini. Tentunya akan berkoordinasi kembali, dengan Kementerian terkait teknisnya," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat, guna mengawal aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Hal ini pun diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya usai menerima audiensi bersama Walhi Bangka Belitung dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di ruang Badan Musyawarah. 

"Jadi mereka mempertanyakan tindak lanjut dari surat Gubernur atas usulan, menzerokan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini masuk wilayah pertambangan," ujar Didit Srigusjaya, Senin (11/8/2025).

Didit Srigusjaya mengatakan terkait Perda Zonasi dan Perda RTRW, masih ada di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. 

"Artinya bahwa kita segera memutuskan komisi 1 bersama biro hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD dan Gubernur, terhadap penolakan beberapa titik laut untuk dijadikan wilayah nekayan kembali," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga akan mengerahkan Komisi II, untuk berkoordinasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Komisi III, akan ditugaskan untuk menyambangi Kementerian ESDM Republik Indonesia. 

"Tujuan intinya ingin agar perda RTRW itu, jika evaluasinya ditolak oleh Kemendagri bisa dikembalikan ke Bangka Belitung dan akan kita revisi kembali," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved