Berita Pangkalpinang

IUP PT. Timah di Batu Beriga Diperpanjang, Plt Kadis ESDM Babel Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

Reskiansyah mengatakan akan mengawal aspirasi masyarakat, terkait revisi revisi Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Bangka Belitung

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar audiensi, terkait penolakan aktivitas tambang laut di perairan Desa Batu Beriga, Senin (11/8/2025). 

Sementara itu Direktur Walhi Provinsi Bangka Belitung, Hafiz mengatakan berharap adanya. Kebijakan yang dapat berdampak positif kepada masyarakat. 

"Memang kalau kita lihat dalam kendala sebelumnya, memang perubahan itu tidak mudah dalam konteks hukumnya. Namun Perda ini produk Provinsi dan DPRD, artinya kita punya wewenang baik itu mengevaluasi atau merubah yang ada di draft Perda," jelasnya Hafiz.

Pihaknya pun berharap berbagai aspirasi yang telah disuarakan, melalui audiensi hingga aksi damai dapat membuahkan hasil yang baik.

"Ini yang kami tunggu, usulan dari pansus batu Beriga artinya kita sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur artinya tidak ada lagi persoalan jadi tinggal keberpihakan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ramai suara penolakan aktivitas tambang laut nyatanya tak berjalan seiriama, dengan adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di perairan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini pun diungkapkan Kabid Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Fhores Fernando, usai audiensi di DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Walhi Bangka Belitung.

"Kamikan berkoordinasi dengan Kementerian Keluatan dan Perikanan, justru kami dapat informasi dari Kementerian. Jadi Kementerian juga sudah dapat surat dari PT.Timah bahwa menginformasikan kepada KKP, bahwa IUP mereka sudah diperpanjang sampai 2035," ujar Fhores, Senin (11/8/2025).

Fhores mengatakan perpanjangan IUP PT.Timah tersebut, dikeluarkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

"Jadi KKP menyurati PT. Timah, istilahnya mengingatkan jangan sampai terjadi dampak konflik. Lalu oleh PT. Timah dibalas suratnya bahwa IUP diperpanjang sampai 2035, dan Kementerian ESDM yang mengeluarkan. Kami tidak punya surat, dan justru surat ini sudah di Juni 2025 ini perpanjangannya," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved