Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek di Info GTK
Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek di Info GTK.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,
Bagi kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
8. Untuk mencairkan dana BSU, guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Rekening tersebut sudah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen dan tinggal diaktivasi oleh masing-masing guru.
9. Setelah diaktivasi, cetak buku rekening dan ATM
Pastikan rekening telah diaktivasi oleh penerima sebelum batas waktu yaitu 30 Januari 2026
Cara Verifikasi Rekening
Masuk ke Info GTK
Login pakai username & password
Konfirmasi data rekening:
Pilih "YA" jika sesuai
Pilih "TIDAK" jika perlu diperbaiki
Cek info rekening: nomor, nama pemilik, bank, status, dll
Kalau sudah benar, akan muncul status “Sudah Dikonfirmasi”
Kalau ada kesalahan, hubungi operator SIMTUN Dinas Pendidikan
Pastikan rekening aktif. Kalau ganti rekening, segera laporkan
Jika rekening tidak valid, lakukan validasi ulang
Catatan: Jika rekening tidak diaktivasi hingga 30 Januari 2026, dana akan dikembalikan ke kas negara.
(Kompas/Bangkapos.com)
Perpres 79/2025 Atur Kenaikan Gaji ASN-TNI/Polri, Kemenpan-RB: Belum Dibahas |
![]() |
---|
Istri Almarhum Guru SMKN 1 Pangkalpinang Terima Santunan dari Pemprov Babel |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Resmi Naikan Gaji ASN hingga Pejabat Negara, Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap Masa Kerjanya |
![]() |
---|
Usai Isi DRH, 2.888 Pegawai Non-ASN Pemprov Babel Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.