Divonis Hukuman Mati, Jejak Gelap Kopda Bazarsah Penambak Mati 3 Polisi Lampung di Arena Sabung Ayam

Kopda Bazarsah, anggota TNI penembak 3 polisi, di Lampng divonis hukuman mati dan dipecat. Terbukti kelola judi sabung ayam.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS HUKUMAN MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah berdiri di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, menghadapi vonis atas perbuatannya menembak mati 3 anggota Polri, Rabu (11/6/2025) 

Kini, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas vonis tersebut.

Meskipun ada peluang banding dari pihak terdakwa, ia berjanji akan terus mengawal proses hukum ini agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.

Keluarga korban berencana untuk berziarah ke makam dan mengadakan doa bersama sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Tuntutan Oditur Militer dan Hal yang Memberatkan

Sebelumnya, Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar telah menuntut hukuman mati bagi terdakwa dalam amar tuntutan yang dibacakan pada Senin (21/7/2025).

Tuntutan tersebut didasarkan pada tiga dakwaan pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Menurut Oditur, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dari ketiga dakwaan tersebut dan diperberat oleh enam hal, di antaranya:

  • Mencemarkan nama baik TNI.
  • Tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
  • Merusak disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II Sriwijaya.
  • Menimbulkan kematian tiga anggota Polri.
  • Menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
    Terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana kepemilikan senjata api.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan... oleh karena itu terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer." ujar Oditur. (Tribun Sumsel/ Tribun Jabar/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved