Polisi Ditembak di Lampung
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas
Peltu Lubis menerima divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI AD, khususnya Kodim 0427/Way Kanan.
Sebagai seorang Dansubramil, terdakwa gagal menjadi teladan bagi masyarakat.
Peltu Lubis yang berpangkat lebih tinggi justru tidak melarang, bahkan ikut mengelola kegiatan judi bersama Kopda Bazarsah.
Kegiatan tersebut berujung pada kematian tiga anggota polisi.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
Memberikan keterangan secara terbuka dan tidak berbelit-belit.
Mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Telah mengabdi selama 27 tahun di TNI AD
Menerima sejumlah penghargaan dan tanda kehormatan selama masa tugasnya.
Baik pihak terdakwa maupun Oditur Militer belum memutuskan untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Keduanya menyatakan "pikir-pikir" dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI dalam praktik perjudian ilegal yang berujung hilangnya nyawa aparat penegak hukum. Putusan terhadap Peltu Lubis menjadi salah satu langkah hukum dalam proses panjang pengungkapan kasus tragis ini.
Peran Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis
Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi serta judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang terjadi pada Senin (17/3/2025).
Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025, Lengkap Mulai dari Aries Hingga Pisces
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Sosok Mayor Endah Wulandari, Hakim Wanita Vonis Peltu Lubis di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan |
![]() |
---|
Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI |
![]() |
---|
Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.