Polisi Ditembak di Lampung
Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya
Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama Kopda Bazarsah.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Terdakwa kasus tewasnya tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis, akhirnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari.
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI.
Baca juga: Sosok Mayor Endah Wulandari, Hakim Wanita Vonis Peltu Lubis di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan
Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama dengan anggota TNI lainnya, Kopda Bazarsah.
Kegiatan ilegal tersebut berujung tragis saat tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin tewas saat melakukan penggerebekan.
Kopda Bazarsah sendiri telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatan dalam kasus yang sama.
Majelis hakim menyatakan bahwa Peltu Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "turut serta tanpa izin membuka permainan judi", sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi.
Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim, Endah Wulandari.
Baca juga: Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI AD, khususnya Kodim 0427/Way Kanan.
Sebagai seorang Dansubramil, terdakwa gagal menjadi teladan bagi masyarakat.
Peltu Lubis yang berpangkat lebih tinggi justru tidak melarang, bahkan ikut mengelola kegiatan judi bersama Kopda Bazarsah.
Kegiatan tersebut berujung pada kematian tiga anggota polisi.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
Memberikan keterangan secara terbuka dan tidak berbelit-belit.
Mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Telah mengabdi selama 27 tahun di TNI AD
Menerima sejumlah penghargaan dan tanda kehormatan selama masa tugasnya.
Baik pihak terdakwa maupun Oditur Militer belum memutuskan untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Keduanya menyatakan "pikir-pikir" dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.