Polisi Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan

Bazarsah atau Basarsyah menolak vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya terkait kasus tiga polisi tewas di Lampung.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.  

Diduga, itu adalah momen dirinya ikut mempromosikan judi sabung ayam. 

Momen penangkapan Kopka Basarsyah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis. 

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya. 

Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopka Basarsyah hendak dibawa PM. 

Meski demikian, anggota PM (polisi militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah, setelah keluarga menerima penjelasan petugas. 

Pelaku yang mengenakan pakaian loreng-loreng khas TNI AD itu kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Markas Kodim 0427/WK. 

Ia sempat ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan bersama Peltu Lubis. (Bangkapos.com/Tribunnews/Surya.co.id)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved