Berita Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan OKI
Pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
PENGEDAR NARKOBA JARINGAN OKI - Ripaldo (23) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (12/8/2025). Ripaldo diduga menjadi pengedar sabu lintas provinsi.
Pelaku diketahui juga merupakan pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika.
“Sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ripaldo dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bangka Selatan
Serahkan Berkas ke Satgas PKH Pusat, Ketua DPC APDESI Bangka Selatan: Tak Ada Penyitaan Kebun Warga |
![]() |
---|
Andri Fahrial Resmi Mendaftarkan Diri Jadi Ketua Umum KONI Bangka Selatan |
![]() |
---|
Bangka Selatan Dipastikan Zero Case Penyakit Mulut dan Kuku |
![]() |
---|
Wujudkan Bangka Selatan Sehat Ternak, Ribuan Hewan Divaksin PMK |
![]() |
---|
Curi 1,5 Ton Sawit Perusahaan, Pemuda Simpang Rimba Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.