Berita Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan OKI
Pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Pelaku diketahui juga merupakan pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika.
“Sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ripaldo dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pejabat Basel Terancam Dicopot, Warning Bupati Riza Herdavid Tak Main-main Jika ASN Tak Becus Kerja |
|
|---|
| Riza Herdavid Siapkan Pelantikan Besar Lanjutan, ASN Bangka Selatan Bakal Kembali Dirombak |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Pisahkan Sektor Perikanan Jadi Dinas Baru |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Lepar Pongok Bangka Selatan, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pesisir |
|
|---|
| Rumah Warga Keposang Ludes Terbakar Tengah Malam, Riza Herdavid Gerak Cepat Datang Bawa Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250812-PENGEDAR-NARKOBA-JARINGAN-OKI.jpg)