Polisi Ditembak di Lampung
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding
Berikut rincian 19 hal yang memberatkan vonis Kopda Bazarsah hingga dirinya dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Selain video pamer senjata, beredar pula rekaman Basarsyah mengacungkan jempol di tengah kerumunan.
Diduga, itu adalah momen dirinya ikut mempromosikan judi sabung ayam.
Momen penangkapan Kopka Basarsyah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya.
Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopka Basarsyah hendak dibawa PM.
Meski demikian, anggota PM (polisi militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah, setelah keluarga menerima penjelasan petugas.
Pelaku yang mengenakan pakaian loreng-loreng khas TNI AD itu kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Markas Kodim 0427/WK.
Ia sempat ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan bersama Peltu Lubis.
Bazarsah ajukan banding
Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung
Mengajukan banding jadi jalan terakhir yang bisa ditempuh agar lolos dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).
Dalam hukum banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, misalnya Pengadilan Negeri. Pengadilan Militer, setingkat dengan Pengadilan Negeri.
Banding diajukan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan dibacakan, biasanya 14 hari.
Hasil banding bisa menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.
Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati.
Hakim mempersilahkan Kopda Bazarsah berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.
Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut.
Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum.
Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara.
Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah yang dipimpin oleh Kolonel CHK Amir Welong SH mengumumkan rencana pengajuan banding tersebut.
Mereka memiliki waktu delapan hari, hingga 19 Agustus 2025, untuk menyusun dan melayangkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.
Pengadilan Militer Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara pidana yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Militer.
Artinya, jika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.
Jadi, dalam kasus Kopda Bazarsah, pengajuan bandingnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan karena putusan awalnya dijatuhkan oleh pengadilan militer di Palembang, yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
(Bangkapos.com/Tribunnews)
Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.