Polisi Ditembak di Lampung

Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding

Berikut rincian 19 hal yang memberatkan vonis Kopda Bazarsah hingga dirinya dijatuhi hukuman mati.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS HUKUMAN MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah berdiri di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, menghadapi vonis atas perbuatannya menembak mati 3 anggota Polri, Rabu (11/6/2025) 

BANGKAPOS.COM-- Ada 19 hal yang memberatkan vonis Kopda Bazarsah hingga dirinya dijatuhi hukuman mati.

Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto telah menjatuhkan vonis untuk tersangka kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Lampung tersebut.

 "Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan. Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025). 

Baca juga: Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan

Selain divonis hukuman mati Kopda Bazarsah turut dipecat dari kesatuan militer.

Hakim menyatakan, selain penembakan, Basarsyah juga bersalah atas kepemilikan senjata ilegal serta membuka perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Putusan itu memicu tangis keluarga korban yang terdiri dari Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. 

Rupanya, Bazarsah tampak tak puas dengan putusan majelis hakim.

Ia menolak hukuman mati. 

Melalui kuasa hukumnya, Bazarsah mengajukan banding di Pengadilan Militer 1 Medan. 

Dalam vonis tersebut ada 19 hal yang memberatkan kasusnya, apa saja?

19 hal yang  memberatkan 

Berikut 19 rincian lengkap hal-hal yang memberatkan vonis mati Kopda Bazarsah:
 
Aspek kepentingan militer

1.Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan Militer sebagai lembaga penegakkan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

2. Bahwa Terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan amunisi yang berujung pada hilangnya 3 (tiga) nyawa anggota Polri. 

3. Bahwa perbuatan Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya dengan survei tertinggi.

4. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan Polri serta masyarakat. 

Aspek pelaku (subyektif)


5. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap ketiga korban dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, serta dalam kondisi dimana Terdakwa sedang menyelenggarakan merupakan perbuatan melanggar hukum perjudian yang merupakan perbuatan melanggar hukum.

6. Bahwa kegiatan perjudian yang diselenggarakan oleh Terdakwa di Kec. Negara Batin tersebut dilaksanakan pada jam dinas, dimana pada jam tersebut seharusnya digunakan oleh Terdakwa untuk melaksanakan tugas pokok.

7. Bahwa Terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru Terdakwa berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan Terdakwa yang merupakan anggota TNI.

8. Bahwa Terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol Revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

9. Bahwa pidana yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa sebelumnya tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, tetapi justru Terdakwa kembali memiliki senjata api ilegal dan secara terang-terangan Terdakwa mempublikasikannya melalui video yang dibuat oleh Terdakwa.

Aspek perbuatan (obyektif)

10. Bahwa senjata api yang dikuasai Terdakwa adalah senjata api ilegal dan bukan senjata api yang bersifat rakitan, tetapi senjata api campuran (kanibalan) dari senjata SS-1 Pindad dan senjata FNC yang tidak berseri.

11. Bahwa munisi tajam yang dimiliki Terdakwa, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh Terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil munisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan.

12. Bahwa Terdakwa juga menyimpan amunisi tajam lainnya di rumah Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh Penyidik Denpom II/3 Bandar Lampung, yaitu 1 (satu) buah amunisi tajam kaliber 9 mm, 2 (dua) buah munisi hampa kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah amunisi karet kaliber 5.56 mm, 4 (empat) buah selongsong munisi kaliber 9 mm, dan 3 (tiga) buah selongsong munisi kaliber 5.56 mm.

13. Bahwa senjata api yang selalu dibawa oleh Terdakwa di lokasi perjudian, membuat Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan menyebabkan hilang kontrol sehingga memicu secara impulsif niat Terdakwa untuk mengeluarkan tembakan ke arah aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan.

14. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.

Aspek akibat tindak pidana

15. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

16. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik. 

17.Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi ketiga keluarga korban yang ditinggalkan, yaitu Bripka Petrus Apriyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak yang masih berumur 6 (enam) bulan dan istri yang tidak bekerja, Iptu Lusiyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak perempuan yang masih kuliah dan istri yang tidak bekerja dan Brioda Ghalb Surya Ganta yang meninggalkan seorang Ibu yang suaminya sudah meninggal dunia.

18. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Bripka Petrus Apriyanto yang mengenai kelopak mata, Iptu Lusiyanto yang mengenai dada sebelah Kanan, dan Bripda Ghalib yang mengenai rongga mulut, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.

19. Bahwa sampai saat ini ketiga keluarga korban, yaitu Saksi-33 (Sdri. Sasniatun) selaku ist Iptu Lusiyanto, Saksi-34 (Sari. Mida Dwiani) selaku str Bripka Petrus Apriyanto dan Saksi-35 (Sdri. Suryalina) selaku ibu Bripda Ghai Surya Ganta, belum memaafkan kesalahan Terdakwa dan berharap agar Terdakwa dihukum ‘seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati.

Keadaan-keadaan yang meringankan:

Bahwa dihadapkan pada sifat, hakikat, motivasi dan akibat dan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana pada diri Terdakwa.

Sosok Kopda Bazarsah

Kopda Bazarsah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin. 

Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer). 

Sementara Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, salah satu pangkat dalam golongan Tamtana di TNI. 

Kopka Basarsyah tidak sendirian saat melakukan aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi. 

Ia beraksi bersama Peltu Lubis yang menjabat sebagai Komandan Sub unit Komando Rayon Militer (Dansubramil) Negara Batin. 

Beberapa jam setelah penembakan, sebuah video menampilkan dirinya pamer senjata api beredar luas di media sosial. 

Dalam rekaman itu, ia memakai kaus oblong biru, selempang hitam, dan memegang pistol sambil merekam dirinya. 

Kamera kemudian diarahkan ke senjata yang digenggamnya, lalu ia menarik pelatuk dua kali. 

Belum ada penjelasan resmi soal maksud dari pembuatan video tersebut. 

Selain video pamer senjata, beredar pula rekaman Basarsyah mengacungkan jempol di tengah kerumunan. 

Diduga, itu adalah momen dirinya ikut mempromosikan judi sabung ayam. 

Momen penangkapan Kopka Basarsyah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis. 

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya. 

Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopka Basarsyah hendak dibawa PM. 

Meski demikian, anggota PM (polisi militer) TNI AD berhasil membawa Kopka Basarsyah, setelah keluarga menerima penjelasan petugas. 

Pelaku yang mengenakan pakaian loreng-loreng khas TNI AD itu kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Markas Kodim 0427/WK. 

Ia sempat ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan bersama Peltu Lubis.

Bazarsah ajukan banding

Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung

Mengajukan banding jadi jalan terakhir yang bisa ditempuh agar lolos dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).

Dalam hukum banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, misalnya Pengadilan Negeri. Pengadilan Militer, setingkat dengan Pengadilan Negeri.

Banding diajukan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan dibacakan, biasanya 14 hari.

Hasil banding bisa menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.

Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati.

Hakim mempersilahkan Kopda Bazarsah berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.

Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut. 

Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum. 

Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara. 

Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah yang dipimpin oleh Kolonel CHK Amir Welong SH mengumumkan rencana pengajuan banding tersebut.

Mereka memiliki waktu delapan hari, hingga 19 Agustus 2025, untuk menyusun dan melayangkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.

Pengadilan Militer Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara pidana yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Militer.

Artinya, jika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.

Jadi, dalam kasus Kopda Bazarsah, pengajuan bandingnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan karena putusan awalnya dijatuhkan oleh pengadilan militer di Palembang, yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved