Sosok Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi di Lampung Kini Dipecat dari TNI dan Dihukum Mati

Sosok Kopda Bazarsah, Tembak 3 Polisi, Dipecat dari TNI dan Dihukum Mati. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.  

Ia juga tengah menenteng pistol sembari merekam dirinya sendiri.

 Tak lama, kamera diarahkan menyorot senjata api yang dipegangnya dan kemudian Kopka Basarsyah menarik pelatuk sebanyak dua kali.

Belum diketahui maksud Kopda Bazarsah membuat video tersebut.

Selain video tersebut, rekaman Kopka Bazarsah yang terlihat mengacungkan jempol di depan kerumunan orang, juga viral.

Diduga, video itu adalah momen Kopka Basarsyah ikut mempromosikan judi sabung ayam.

Namun, kini kondisinya berubah drastis, Kopka Basarsyah yang sebelumnya terlihat sangar saat pose pamer senpi dan jempol, kini pasrah saat tangannya diborgol.

Momen penangkapan Kopda Bazarsah yang beredar di media sosial terjadi penuh dramatis.

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Bazarsah sempat mencium kedua anaknya yang masih kecil dan seorang wanita diduga istrinya.

Suara tangisan pun terdengar kencang saat Kopda Bazarsah hendak dibawa PM.

Vonis Kopda Bazarsah

Aksi brutal Kopda Bazarsah menyebabkan gugurnya Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, serta dua anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved