Berita Viral

100 Ribu Warga Pati Targetkan Bupati Sudewo Lengser, Sudah Minta Maaf tapi Tetap Diminta Mundur

Karena Sudewo enggan mundur, warga Pati akhirnya menggelar unjuk rasa sampai Sudewo sadar dan mengundurkan diri.

Editor: Fitriadi
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEMO BUPATI PATI - Warga menggelar orasi saat demo di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya. 

Sekarang legowo lah, mundur dulu. Dia dalam keterangannya di live tv kan juga bilang masih baru, masih perlu belajar.

Orang belajar jangan korbankan rakyat, belajar dulu lah sebelum menjabat,” ucap dia.

Duduk Perkara Hingga Sudewo Didemo Warga 

Aksi demonstrasi yang dipicu kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan ini menuai reaksi keras dari masyarakat Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Warga yang merasa tercekik dengan kenaikan 250 persen itu bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Massa aksi sudah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.

Namun Sudewo bergeming alias tetap pada pendiriannya memberlakukan tarif PBB 250 persen di wilayah Kabupaten Pati.

Ia bahkan menantang masyarakat mengerahkan lebih banyak orang jika ingin berdemo menentang kebijakannya.

Namun akhirnya Sudewo menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang membuat warga Pati marah.

Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Bupati Pati, Sudewo dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.

Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved